Mogok kerja

Satpol PP Dipaksa Membersihkan Sampah

Kompas.com - 20/07/2011, 16:06 WIB

SAMPIT, KOMPAS.com - Satuan polisi pamong praja dikerahkan untuk membersihkan sampah dalam Kota Sampit, kata Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Putu Sudarsana.

"Dikerahkannya Satpol PP untuk mengangkut sampah yang menumpuk di sejumlah tempat penampungan sementara itu karena tiga hari terakhir petugas kebersihan mogok kerja," kata Sekda Kabupaten Kotawaringin Timur, Putu Sudarsana di Sampit, Rabu (20/7/2011).

Tugas Satpol PP yang baru itu sifatnya hanya untuk sementara agar sampah tidak menumpuk, terutama untuk di daerah pasar. Para petugas kebersihan Kotawaringin Timur mogok kerja karena menuntut kenaikan gaji dan adanya pembagian tunjangan hari raya (THR).

Menurut Sudarsana, dalam waktu dekat ini pemerintah daerah mungkin tidak dapat memenuhi tuntutan para petugas kebersihan itu, sebab tidak ada dalam anggaran, namun akan tetap diupayakan.

Tuntutan petugas kebersihan untuk kenaikan gaji diperkirakan baru dapat diberikan pada Desember 2011, yakni dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2011 mendatang.

"Kami harap petugas kebersihan untuk bersabar dan bisa menahan diri karena tuntutan mereka sedang diperjuangkan dalam APBD perubahan 2011," katanya.

Pemerintah daerah tidak bisa serta merta mengabulkan tuntutan dengan memberikan tambahan gaji kepada petugas kebersihan, semua itu ada mekanismenya dan harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah Kepala Seksi Kebersihan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Suparman mengatakan, sejak petugas kebersihan mogok kerja pihaknya tidak dapat berbuat banyak dalam mengatasi sampah di Kota Sampit.

Telah terjadi penumpukan sampah di sejumlah tempat penampungan sampah sementara, sebagian besar ruas jalan kotor karena tidak disapu.

"Saat ini kami sedang berusaha merekrut petugas kebersihan yang baru dan sifatnya hanya sementara, sebab apabila hal itu tidak dilakukan maka sampah di Kota Sampit akan semakin menumpuk," katanya.

Sementara koordinator petugas kebersihan Kabupaten Kotawaringin Timur Sapi’i mengatakan pihaknya akan terus melakukan mogok kerja hingga pemerintah daerah memberikan kepastian kapan upah tersebut akan dinaikkan.

"Selama ini kami petugas kebersihan hanya menerima upah sebesar Rp 1 juta per orang dan nilai tersebut tidak sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral (UMPS)," katanya.

Berdasarkan peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2010 tentang UMP dan UMPS telah ditetapkan upah minimum pegawai adalah sebesar Rp 1.180.891.

"Selain menuntut adanya kenaikan gaji sesuai UMP kami juga meminta kejelasan status kami, sebab sebelumnya pemerintah daerah telah menyatakan petugas kebersihan adalah sebagai tenaga honor daerah," ucapnya.

Para petugas kebersihan Kota Sampit juga menuntut kepada pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) pada 2011 mendatang dan kesejahteraan pekerja juga harus lebih diperhatikan mengingat selama ini mereka tidak pernah menerima semua itu dari pemerintah daerah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau