Kasus mantan bendahara partai demokrat

Busyro Bantah Pernyataan Nazaruddin

Kompas.com - 20/07/2011, 19:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas membantah semua pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games itu menyatakan KPK seperti perampok. Busyro merasa tak perlu menanggapi pernyataan Nazar itu.

"Tidak perlu kami gubris. Tanya saja sama yang bersangkutan, apakah yang dikatakannya tidak benar. Kami cek, dan kami nyatakan sekarang ini tak satu pun ada yang benar. Termasuk Pak Chandra pernah ketemu dengan Pak Anas," ujar Busyro di Gedung DPR, Rabu (20/7/2011).

Busyro juga membantah ucapan Nazaruddin yang menyebut ada aliran dana untuk Chandra M Hamzah.

Sebelumnya, Nazaruddin sempat menyebutkan pada bulan November tahun 2010, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah datang ke rumahnya. Chandra menerima sejumlah uang. Pemberian uang itu terkait dugaan korupsi oleh KPK dalam proyek pengadaan baju hansip untuk pemilu. Chandra yang waktu itu akan mengusut kasus tersebut. Nazar mengaku memiliki rekaman CCTV pertemuan tersebut.

"Aliran dana itu juga dibantah keras. Kami pun saling percaya. Tidak ada masalah, tidak ada beban. Pokoknya kami akan terus melakukan pemeriksaan berbasis data, alat bukti, dan aturan hukum yang berlaku. Terkait CCTV, kalau kita perlukan, nanti akan dilakukan pemeriksaan," tambah Busyro.

Busyro menuturkan, pihaknya tak merasa dikalahkan hanya karena pernyataan Nazaruddin tersebut. Lembaga KPK, lanjutnya, didirikan berdasarkan hukum dan tak bisa dibandingkan dengan seorang Nazaruddin.

"Kami tidak mungkin diperbandingkan dengan siapa pun juga yang membuat manuver. Apalagi yang membuat manuver itu tidak mau datang, jadi jangan diperbandingkan. Masak lembaga negara penegak hukum Anda bandingkan dengan manuver seperti itu," katanya.

Dikonfirmasi mengenai pelacakan keberadaan Nazaruddin melalui sambungan telepon, Busyro tak menjelaskan lebih lanjut. Menurut dia, hal itu merupakan rahasia internal penyidikan di KPK.

"Pelacakan itu menjadi strategi internal kami sehingga sulit untuk menjelaskan kepada teman-teman pers. Usaha mencari dia kan terus dilakukan. Kalau sudah tahu posisinya, akan cepat sekali kami pulangkan dia, untuk apa ditunda-tunda," ucap Busyro.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau