Kendaraan Parkir di Tepi Jalan Ditilang

Kompas.com - 21/07/2011, 03:27 WIB

Jakarta, Kompas - Uji coba penghapusan parkir tepi jalan di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada selesai, Rabu (20/7). Mulai Kamis ini, pengendara yang masih parkir di tepi kedua ruas jalan itu akan ditindak dan kendaraannya digembok atau diderek.

Hingga kemarin, sebagian besar tepi Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada sudah bebas dari kendaraan yang parkir. Akan tetapi, masih banyak mobil dan sepeda motor yang diparkir di trotoar.

Di depan Pasar Hwi-Lindeteves dan di bawah jembatan penyeberangan Harco Glodok tampak sepeda motor parkir berderet-deret. Pada pekan pertama pelaksanaan uji coba penghapusan parkir tepi jalan, di kedua tempat itu bersih dari sepeda motor yang parkir.

Ketika itu, petugas dari kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjaga-jaga dan berpatroli di sekitar tempat itu. Kemarin tidak terlihat petugas yang berjaga-jaga sehingga pengendara kembali memarkir sepeda motor di bawah jembatan penyeberangan Harco Glodok.

Rambu-rambu larangan parkir sudah dipasang di berbagai titik di kedua ruas jalan. Rambu elektronik yang menunjukkan jumlah tempat parkir tersisa di gedung-gedung juga sudah beroperasi.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, selama satu bulan uji coba ada 4-5 mobil per hari yang tetap nekat parkir di tepi Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk. ”Karena masih dalam masa sosialisasi, jadi mereka kami beritahu dan kami halau,” kata Pristono.

Apabila hari ini masih ada pengendara yang tetap parkir di tepi jalan, petugas akan menggembok kendaraan itu. ”Petugas akan menunggu sampai pemilik kendaraan datang untuk menyelesaikan kewajibannya. Tetapi jika dalam 15 menit pemiliknya tidak datang, kendaraan akan diderek dan dibawa ke pos kendaraan di Tanah Merah, Cilincing, Jakarta Utara,” kata Pristono.

Retribusi derek

Pemilik yang kendaraannya diderek tidak hanya harus menyelesaikan kewajibannya berkaitan dengan penggembokan itu, tetapi juga harus membayar retribusi derek yang tergantung pada jarak. ”Ini memang sudah menjadi risiko dia karena melanggar peraturan,” ujarnya.

Mengenai masih banyaknya kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak lagi parkir di tepi jalan tetapi parkir di trotoar, menurut Pristono, mulai hari ini juga akan ditertibkan. ”Itu namanya akal-akalan. Mereka tidak mau ke gedung parkir dan memilih merebut hak pejalan kaki,” katanya.

Pristono mengakui, selama masa sosialisasi petugas tidak menegur dan cenderung membiarkan kendaraan yang parkir di trotoar. Alasannya, pihaknya memang membenahi kawasan Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk ini secara bertahap.

Untuk sementara, yang ditertibkan adalah kendaraan yang parkir di tepi jalan. Sementara yang parkir di trotoar belum ditertibkan. ”Kami akan mulai tertibkan hari ini. Peraturan yang akan dipakai untuk menjaring mereka adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas,” ujar Pristono.

Selain itu, pelanggar juga akan dijaring menggunakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Di dalam perda itu dikatakan, trotoar tidak boleh digunakan selain untuk pedestrian. ”Kami kan sudah menyiapkan gedung parkir. Trotoar juga akan dibenahi. Jadi, sekarang dari masyarakatnya sendiri harus menumbuhkan budaya jalan kaki,” kata Pristono.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa memastikan anggotanya akan menilang setiap pengemudi yang memarkir sepeda motor atau mobilnya di trotoar atau badan jalan di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk. Sosialisasi dirasa sudah cukup dan saatnya pelanggar ditindak.

”Sudah pasti ada anggota di sana. Sebab, itu menjadi tugas dan wewenang kami dalam menegaskan peraturan dan Undang-Undang Lalu Lintas. Badan jalan dan trotoar itu bukan lahan atau tempat parkir kendaraan,” kata Royke.

Saat ini pun, lanjut Royke, pihaknya masih terus melakukan pengkajian dan pendataan kawasan-kawasan mana saja yang arus lalu lintasnya kerap tersendat akibat parkir kendaraan sembarangan. Kawasan yang sudah terdeteksi antara lain Kampung Melayu dan Tanah Abang.

Menyikapi pelarangan parkir di tepi jalan, kemarin puluhan juru parkir dan pedagang di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk berunjuk rasa. Mereka tetap menolak pemberlakuan larangan tersebut.

”Kami menuntut keadilan. Jangan asal buat peraturan saja. Pengangguran jadi semakin banyak karena kami kehilangan pekerjaan,” kata Yudi, salah satu juru parkir. (FRO/ARN/RTS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau