Hingga kemarin, sebagian besar tepi Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada sudah bebas dari kendaraan yang parkir. Akan tetapi, masih banyak mobil dan sepeda motor yang diparkir di trotoar.
Di depan Pasar Hwi-Lindeteves dan di bawah jembatan penyeberangan Harco Glodok tampak sepeda motor parkir berderet-deret. Pada pekan pertama pelaksanaan uji coba penghapusan parkir tepi jalan, di kedua tempat itu bersih dari sepeda motor yang parkir.
Ketika itu, petugas dari kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjaga-jaga dan berpatroli di sekitar tempat
Rambu-rambu larangan parkir sudah dipasang di berbagai titik di kedua ruas jalan. Rambu elektronik yang menunjukkan jumlah tempat parkir tersisa di gedung-gedung juga sudah beroperasi.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, selama satu bulan uji coba ada 4-5 mobil per hari yang tetap nekat parkir di tepi Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk. ”Karena masih dalam masa sosialisasi, jadi mereka kami beritahu dan kami halau,” kata Pristono.
Apabila hari ini masih ada pengendara yang tetap parkir di tepi jalan, petugas akan menggembok kendaraan itu. ”Petugas akan menunggu sampai pemilik kendaraan datang untuk menyelesaikan kewajibannya. Tetapi jika dalam 15 menit pemiliknya tidak datang, kendaraan akan diderek dan dibawa ke pos kendaraan di Tanah Merah, Cilincing, Jakarta Utara,” kata Pristono.
Pemilik yang kendaraannya diderek tidak hanya harus menyelesaikan kewajibannya berkaitan dengan penggembokan itu, tetapi juga harus membayar retribusi derek yang tergantung pada jarak. ”Ini memang sudah menjadi risiko dia karena melanggar peraturan,” ujarnya.
Mengenai masih banyaknya kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak lagi parkir di tepi jalan tetapi parkir di trotoar, menurut Pristono, mulai hari ini juga akan ditertibkan. ”Itu namanya akal-akalan. Mereka tidak mau ke gedung parkir dan memilih merebut hak pejalan kaki,” katanya.
Pristono mengakui, selama masa sosialisasi petugas tidak menegur dan cenderung membiarkan kendaraan yang parkir di trotoar. Alasannya, pihaknya memang membenahi kawasan Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk ini secara bertahap.
Untuk sementara, yang ditertibkan adalah kendaraan yang parkir di tepi jalan. Sementara yang parkir di trotoar belum
Selain itu, pelanggar juga akan dijaring menggunakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Di dalam perda itu dikatakan, trotoar tidak boleh digunakan selain untuk pedestrian. ”Kami kan sudah menyiapkan gedung parkir. Trotoar juga akan dibenahi. Jadi, sekarang dari masyarakatnya sendiri harus menumbuhkan budaya jalan kaki,” kata Pristono.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa memastikan anggotanya akan menilang setiap pengemudi yang memarkir sepeda motor atau mobilnya di trotoar atau badan jalan di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk. Sosialisasi dirasa sudah cukup dan saatnya pelanggar ditindak.
”Sudah pasti ada anggota di sana. Sebab, itu menjadi tugas dan wewenang kami dalam menegaskan peraturan dan Undang-Undang Lalu Lintas. Badan jalan dan trotoar itu bukan lahan atau tempat parkir kendaraan,” kata Royke.
Saat ini pun, lanjut Royke, pihaknya masih terus melakukan pengkajian dan pendataan kawasan-kawasan mana saja yang arus lalu lintasnya kerap tersendat akibat parkir kendaraan
Menyikapi pelarangan parkir di tepi jalan, kemarin puluhan juru parkir dan pedagang di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk berunjuk rasa. Mereka tetap menolak pemberlakuan larangan tersebut.
”Kami menuntut keadilan. Jangan asal buat peraturan saja. Pengangguran jadi semakin banyak karena kami kehilangan pekerjaan,” kata Yudi, salah satu juru parkir.