JAKARTA, KOMPAS.com — Selama Operasi Patuh Jaya 2011, polisi lalu lintas menilang lima mobil akibat memakai pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknik. Seluruh kendaraan tersebut menempelkan lambang institusi di pelat nomor.
"Kendaraan-kendaraan itu menggunakan lambang Tribrata, Garuda, dan juga menggunakan lambang anggota Dewan, seperti DPR. Lambangnya ditempel di pelat," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Pelanggaran Polda Metro Jaya Komisaris Adhie Santika, Senin (25/7/2011), saat ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta.
Terhadap pengguna mobil-mobil itu, kata Adhie Santika, polisi melakukan penilangan sesuai dengan Pasal 280 jo Pasal 68 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda Rp 500.000.
Menurut Adhie, peletakan lambang institusi di pelat nomor hanya akan merugikan pemilik kendaraan itu sendiri. Pasalnya, apabila kendaraan hilang, akan sulit terlacak polisi. Penilangan terhadap kendaraan berpelat nomor tidak sesuai spesifik ini, kata Adhie, akan terus dilanjutkan dalam operasi rutin. Penilangan juga akan difokuskan di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran.
"Akan diteruskan, termasuk hari ini, kepada seluruh jajaran untuk tetap menjaga dan memelihara apa yang kami capai saat pelaksanaan Operasi Patuh. Ada pintu di lokasi-lokasi yang memang sering terjadi pelanggaran, ini yang menjadi target operasi," tutur Adhie.
Adhie mengatakan, penindakan terhadap pelat nomor kendaraan juga akan dilanjutkan pada pelat nomor yang dimodifikasi. "Misalnya, angka yang dipepetkan membentuk suatu kalimat, ini juga tidak boleh," tutur Adhie.
Simbol institusi, tanda arogansi
Selain itu, Adhie juga menyoroti penggunakan lambang atau institusi negara di dalam kendaraan bermotor. Beberapa pemilik kendaraan biasanya sengaja memajang tanda anggota kepolisian, TNI, atau institusi negara lainnya layaknya hiasan mobil agar terhindar dari tilang.
"Biasanya mereka gunakan itu agar tidak ditilang. Anggota kami tidak akan berlaku terhadap lambang-lambang itu. Kalau melanggar, siapa pun pasti akan ditindak," ucapnya.
Adhie mengatakan, meski tidak ada aturan yang khusus melarang penggunaan lambang di dalam mobil itu, penggunaan lambang institusi hanya menunjukkan arogansi seseorang.
"Lambang itu tidak dijadikan suatu kekebalan tersendiri bagi mereka untuk tidak diberhentikan," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang