Penduduk "Ilegal" Dapat KTP

Kompas.com - 27/07/2011, 04:15 WIB

Jakarta, Kompas - Penduduk yang bertempat tinggal di lokasi milik orang lain, atau sering disebut sebagai warga ilegal, dimungkinkan memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Dengan demikian, seluruh penduduk Indonesia akan terdata baik dan pemerintah memiliki basis data yang akurat untuk menjalankan program-programnya.

Kemungkinan warga ilegal memiliki e-KTP ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/2335/SJ tanggal 22 Juni 2011 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Di dalam surat itu dijelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dikatakan, setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, KTP, akta pencatatan sipil, dan surat keterangan kependudukan.

Dalam Peraturan Presiden No 25/2008 diatur, pendaftaran penduduk dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang di daerah tugasnya meliputi domisili atau tempat tinggal penduduk. Dengan demikian, penerbitan KTP wajib berdasarkan domisili atau tempat tinggal penduduk.

Akan tetapi, untuk e-KTP bagi penduduk yang tinggal di lokasi milik orang lain atau milik negara atau milik badan usaha, pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat berwenang melarang penduduk untuk tinggal di lokasi tersebut. Penduduk yang sudah tinggal di lokasi itu wajib direlokasi. Apabila tidak memungkinkan untuk direlokasi atau dipindahkan, pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembentukan RT dan RW sehingga penerbitan dokumen kependudukan dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bukan penguasaan tanah

E-KTP yang diterbitkan bukan merupakan dokumen pendukung bukti penguasaan dan pemilikan tanah, melainkan hanya sebagai bukti domisili sementara sampai dengan penyelesaian status penduduk di lokasi tempat tinggal yang bersangkutan.

Ricardo Hutahaean, penggiat masalah sosial di kawasan abu-abu Kampung Beting, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, menyambut gembira surat edaran Kementerian Dalam Negeri ini. ”E-KTP harus direalisasikan untuk semua warga Indonesia, di mana pun dia berada. Dengan e-KTP, data kependudukan Indonesia menjadi akurat dan terbarukan,” kata Ricardo, Selasa (26/7).

Data akurat ini akan terintegrasikan dengan layanan yang diberikan pemerintah, baik pusat maupun provinsi. ”Jadi, pemerintah tidak bisa lagi mengatakan proyek jaminan kesehatan membutuhkan sekian miliar untuk sekian juta orang miskin. Selama ini, kita tidak tahu apakah benar jumlahnya sekian banyak. Dengan basis data akurat, tidak bisa lagi pemerintah memanipulasi data,” papar dia.

Warga pun tidak bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak dengan memalsukan data kependudukan. ”Pajak yang bisa ditarik pemerintah juga akan semakin besar,” ujar Ricardo.

Sementara itu Johnny Simanjuntak, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, mengatakan, ”Sudah waktunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memikirkan warga yang tinggal di daerah yang bukan miliknya. Jumlahnya sangat banyak.”

Mereka memang bukan warga resmi Jakarta, tetapi mereka tinggal dan ikut mendorong ekonomi Jakarta selama bertahun-tahun. Jadi, sudah waktunya pemerintah provinsi memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi warga Jakarta. Ini adalah konsekuensi dari arus urbanisasi yang harus ditanggung Jakarta,” tutur Johnny.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Fadjar Pandjaitan mengatakan, Jakarta adalah kota terbuka. Dokumen kependudukan adalah hak setiap warga negara. Namun, Pemerintah Provinsi DKI harus berhati-hati dalam melaksanakan isi surat edaran dari Kemendagri ini. ”Kami sedang memikirkan langkah paling baik,” ujar dia. (ARN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau