Memburu nazaruddin

JK: Pemerintah Harus Lebih Cerdik dari Nazaruddin

Kompas.com - 28/07/2011, 13:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan diperlukan gerakan yang lebih agresif untuk menemukan keberadaan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet Sea Games. Di mana ia berada, masih menjadi misteri hingga saat ini. Meski eksis di sejumlah media dan jaringan telepon, pemerintah, dalam hal ini penegak hukum belum mampu menghadirkannya kembali ke Tanah Air. Nazaruddin sempat disebut terlacak berada di Argentina. Akan tetapi, hingga kini, ia masih menjadi buronan.

Menurut Kalla, pemerintah, kepolisian dan KPK, harus lebih cerdik dan pintar daripada Nazaruddin.

"Semua orang sebenarnya sudah bergerak. Tetapi, Nazar lebih pintar bergeraknya. Siapa mengatur siapa? Pemerintah, KPK, dan polisi harus lebih pintar, lebih cerdik dari Nazaruddin," kata Kalla, seusai berkunjung ke Redaksi Kompas, Jakarta, Kamis (28/7/2011).

Ia menilai, dari sisi pernyataan, pemerintah sudah tegas. "Statement sudah cukup tegas. Tetapi, seperti diakui oleh Patrialis, Nazaruddin sudah lebih pintar," ujar mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

Selain itu, menurutnya, pemerintah juga harus memperbaiki kerjasama internasionalnya dalam rangka mencari Nazaruddi. Seperti diketahui, nama Nazaruddin sudah masuk dalam daftar buronan internasional setelah KPK meminta Polri mengajukan red notice kepada Interpol. 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, akhir pekan lalu kembali meminta Nazaruddin untuk kembali.

”Kembalilah Nazaruddin ke Indonesia, ke Tanah Air. Kembalilah. Sulit bagi kita, ketika semua tidak tahu di mana Nazaruddin, dengan siapa yang bersangkutan, apa yang dilakukan, dan selama ini komunikasi internalnya dengan siapa,” katanya di Istana Negara, Jumat (22/7/2011) lalu.

Pernyataan Yudhoyono itu disampaikan menanggapi beragam pertanyaan seputar hubungan telepon antara Nazaruddin dan dua stasiun televisi swasta di Jakarta. Hal tersebut disampaikan tepat tiga minggu setelah Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyampaikan perintah Presiden kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk menangkap Nazaruddin

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau