Istana Kebohongan DPD

Kompas.com - 29/07/2011, 03:57 WIB

Apung Widadi

Saat ini Dewan Perwakilan Daerah diam-diam masih melanjutkan pembangunan gedung mewah di 33 provinsi dengan anggaran yang cukup besar, Rp 823 miliar. Namun, rencana pembangunan itu luput dari pengawasan publik.

Berbeda dengan saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membangun gedung nan megah yang mendapat penolakan gencar, DPD sedikit beruntung belum mendapatkan perlawanan dari masyarakat. Hal ini bisa terjadi karena perpolitikan di tingkat nasional masih terfokus pada isu Nazaruddin dan juga karena pembangunan gedung DPD menyebar di semua daerah sehingga bisa melenggang tanpa pengawasan.

Sebenarnya ”aroma tidak sedap” juga berembus mengiringi rencana pembangunan gedung DPD. Besaran anggaran untuk membangun gedung dinilai memboroskan uang negara dan berpotensi di-mark up. Bedanya, proses di DPR lebih transparan.

Misalnya, besarnya kebutuhan dan alokasi anggaran sama sekali tidak disampaikan ke publik, apalagi desain gedungnya. Bahkan, dalam proses tender pembangunannya, siapa yang mendaftar dan siapa pemenangnya juga tidak diketahui publik. Padahal, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, minimal harus disampaikan lewat laman, seperti rencana pembangunan gedung DPR.

Adanya upaya mencari keuntungan di balik proses pembangunan sangat kentara. Setidaknya ada tiga alasan yang menguatkan. Pertama, dalam kajian ICW, untuk membangun gedung DPD hanya butuh Rp 9,5 miliar, tidak sampai Rp 30 miliar per daerah seperti yang dianggarkan oleh DPD.

Selain itu, gedung DPD cukup satu lantai, tidak perlu berlantai empat. Dengan demikian, total biaya pembangunan gedung di 33 provinsi hanya Rp 305,757 miliar, bukan Rp 823 miliar. Temuan ICW ini juga mengonfirmasi kajian Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tanggal 19 Oktober 2010 bahwa untuk membangun gedung DPD di daerah hanya butuh anggaran Rp 398,8 miliar.

Kedua, dalam pagu definitif DPD tahun anggaran 2011, sama sekali tidak tertera angka mencapai Rp 823 miliar. Yang ada Rp 298,8 miliar, itu pun hanya untuk pembangunan 24 gedung karena anggaran untuk sembilan gedung lainnya adalah untuk renovasi. Pertanyaannya, dari mana angka Rp 823 miliar itu? Apakah ini hasil ”lobi” elite DPD?

Di laman DPD disebutkan, kekurangan dana dari Rp 298,8 miliar menjadi Rp 823 miliar akan diperjuangkan dalam APBN-Perubahan 2011. Jadi, selain penggelembungan, tampaknya juga terlibat mafia anggaran yang akan ”memperjuangkan” Rp 823 miliar dalam APBN-P kepada Badan Anggaran DPR. Padahal, jika mengacu pada rekomendasi Kementerian PU, nilainya hanya Rp 398,8 miliar. Berarti DPD juga melanggar rekomendasi Kementerian PU.

Ketiga, pembangunan terkesan sangat dipaksakan. Ketua dan Sekjen DPD berargumentasi bahwa pembangunan gedung sesuai Pasal 227 Ayat 4 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Bahwa DPD harus memiliki kantor di setiap ibu kota provinsi. Argumentasi seperti itu sebenarnya keliru karena ”penyediaan” ditafsirkan elite DPD menjadi pembangunan gedung. Padahal, penyediaan gedung bisa dalam bentuk sewa atau pinjam kepada pemerintah daerah.

Sangat disayangkan di beberapa daerah pembangunan gedung DPD sudah pada tahap peletakan batu pertama. Salah satunya di NTT. Padahal, proses tender dan anggaran pembangunan gedung belum final.

Lebih jauh dari itu, dinilai dari tingkat kebutuhan dan fungsional, kehadiran gedung DPD sebenarnya belum diperlukan. Kenyataannya, kantor tersebut sebenarnya tidak akan secara permanen ditempati anggota DPD. Mereka hanya akan berkantor di provinsi dalam sesi kunjungan kerja ke daerah, yang jumlah kedatangannya bisa dihitung dengan jari. Belum lagi penambahan staf dan biaya perawatan gedung yang akan sangat membebani. Lebih baik anggaran digunakan untuk program-program pengentasan orang miskin dan pembangunan desa maupun infrastruktur.

Salah prioritas

Seharusnya prioritas agenda kegiatan DPD bukan pembangunan kantor di daerah karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah memperjuangkan fungsi dan kewenangan DPD yang masih lemah agar masuk rencana amandemen kelima UUD 1945. Apabila ada kesetaraan kewenangan DPD dengan DPR, akan ada proses checks and balances di parlemen. Akan tetapi, keraguan memang kemudian muncul. Dengan mentalitas DPD seperti sekarang, apa pantas kewenangannya bertambah?

Masyarakat di daerah juga masih belum merasakan keberadaan DPD. Lepas dari keterbatasan fungsi dan wewenang, sebenarnya, jika mengacu pada sistem ketatanegaraan kita, setidaknya DPD punya empat peran.

Pertama, DPD sebagai penyambung lidah rakyat di daerah. Kedua, sebagai penyeimbang DPR agar fungsi checks and balances di parlemen juga berjalan. Ketiga, membantu meringankan beban dan tugas DPR, misalnya ikut membahas RUU. Keempat, mengambil inisiatif dalam masalah kebangsaan, baik lokal maupun nasional.

Lebih jauh lagi, DPD seharusnya dapat menyuarakan kepentingan daerah secara independen, tidak seperti DPR yang lebih menyuarakan kepentingan partai politik. Dalam fungsi ini sebenarnya DPD bisa lebih ”bersuara keras” untuk mengawal RUU ataupun kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pembangunan daerah.

Berkaca dari peran-peran tersebut, prestasi DPD memang masih jauh dari harapan. Menurut catatan ICW, dalam fungsi pengawasan, hanya dua UU yang diawasi DPD. Dalam legislasi, belum satu pun yang masuk Prolegnas, hanya ada dua usulan ke DPR. Selain itu, hanya ada delapan pandangan yang sudah dijalankan.

Dalam hal anggaran juga lemah, di mana belum satu pun pertimbangan dapat disampaikan. Misalnya dalam alokasi Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah. Peran DPD sama sekali nihil sehingga tidak mampu mengawasi adanya dugaan mafia anggaran di dalamnya.

Dengan kata lain, daripada berkeras membangun gedung, sebaiknya DPD lebih mengutamakan kepentingan daerah dan lebih peka terhadap nasib konstituennya.

Sebenarnya, tidak semua anggota DPD buruk, ada beberapa anggota yang masih idealis. Mereka tidak hanya menolak pembangunan gedung, tetapi juga berusaha memberikan masukan kepada pimpinan DPD untuk membatalkan pembangunan gedung di daerah dan lebih mengutamakan perjuangan amandemen kelima UUD 1945.

Di sisi lain, kini juga saatnya masyarakat ikut mengawasi rencana pembangunan gedung secara masif. Masyarakat sebaiknya ”adil” karena dulu sangat gencar menolak pembangunan gedung DPR, apalagi potensi korupsi pembangunan gedung DPD cukup tinggi. Maka, saya mengajak masyarakat untuk bersatu menolak dan membatalkan ”istana” DPD yang ternyata penuh kebohongan itu.

Apung Widadi Anggota Badan Pekerja ICW, Divisi Korupsi Politik

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau