Pungutan siswa baru

Nuh Janji Urusan Pungutan Rampung Sepekan

Kompas.com - 01/08/2011, 15:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh berjanji akan segera mengkaji lebih dalam hasil investigasi yang telah dilakukan terkait pungutan yang dilakukan SD dan SMP dalam penerimaan peserta didik baru. Dalam waktu lebih kurang satu minggu, ia berjanji akan memutuskan kebijakan terkait pungutan tersebut.

Ia mengungkapkan, ada beberapa alasan yang mendorong sekolah menarik iuran atau pungutan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sedikitnya, menurut Nuh, ada lima hal yang mendasari sekolah perlu atau dibenarkan dalam memungut biaya kepada peserta didiknya.

Pertama, peraturan penerimaan siswa baru yang diterbitkan oleh sekolah. Kedua, keputusan bersama dengan komite sekolah. Ketiga, peraturan yang diterbitkan dinas pendidikan bersama bupati/walikota yang kemudian dirujuk oleh sekolah.

"Selanjutnya adalah peraturan yang dikeluarkan sekolah dengan merujuk peraturan daerah. Alasan lainnya yang paling banyak adalah keputusan bersama antara sekolah dan komite sekolah," kata Nuh, Senin (1/7/2011) di Jakarta.

Oleh karena itu, setelah melakukan investigasi, Kemdiknas akan membuat suatu kebijakan yang mengatur tata kelola pungutan yang terjadi di sekolah. Ia mengecam sejumlah pungutan, seperti uang gedung, uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), dan biaya nonpersonal lainnya, yang dibebankan sekolah kepada setiap siswa di jenjang pendidikan dasar (SD-SMP).

Ke depan, kata Nuh, akan disiapkan peraturan dari hasil investigasi ini terkait dengan beragam pungutan di SD dan SMP. Namun demikian, karena SD dan SMP merupakan kewenangan kabupaten/kota, pihaknya mengaku hanya akan memberikan beberapa rekomendasi kepada daerah.

"Karena investigasi baru selesai, kami akan siapkan peraturan pemerintah yang terkait dengan keragaman pungutan dalam waktu satu minggu ke depan," katanya.

Hasil investigasi

Dari hasil investigasi yang dilakukan Kemdiknas dan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan hampir di semua sekolah ditemukan pungutan. Pungutan yang paling banyak ditemukan adalah uang seragam sekolah, buku, dan biaya pembangunan gedung.

Dari hasil investigasi di 675 SD, ditemukan sejumlah pungutan dengan rincian sebagai berikut:
* 46,7 persen SD memungut biaya seragam sekolah
* 14,2 persen lainnya memungut uang buku/LKS
* 4,3 persen memungut uang gedung
* 2,5 persen memungut uang administrasi pendaftaran
* 1,9 persen memungut uang SPP
* 1,5 persen memungut uang ekstrakurikuler
* 0,3 persen memungut uang laboraturium
* 0,3 persen memungut biaya masa orientasi

Untuk investigasi yang dilakukan di 414 SMP di seluruh Indonesia, ditemukan sejumlah pungutan dengan rincian sebagai berikut:
* 49 persen sekolah memungut uang
* 9,7 persen memungut uang buku/LKS
* 9,2 persen memungut biaya pembangunan/gedung
* 6 persen memungut administrasi pendaftaran
* 4,4 persen memungut uang SPP
* 0,7 persen memungut biaya ekstrakurikuler
* 0,5 persen memungut biaya laboratorium
* 3,6 persen memungut biaya orientasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau