Nurdin (48), petani di Desa Cangkuang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Kamis (28/7), hanya bisa mengelus dada. Bapak lima anak itu kebingungan menambah modal untuk memulai musim tanam kali ini. Uang simpanannya, Rp 5 juta, sudah dikeluarkan untuk menyewa 0,5 hektar sawah dari juragan sawah di kampungnya. ”Nanti kalau kurang duitnya untuk beli pupuk, terpaksa dijual ijon,” katanya.
Dengan sistem ijon, gabah petani dihargai amat murah. Jika harga gabah kering giling di tingkat petani mencapai Rp 4.000 per kilogram, saat panen pengijon minta petani menjual gabahnya hanya Rp 3.000 per kilogram. Kadang harga gabah bisa lebih murah lagi.
Kondisi serupa dialami nelayan di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Sebagian besar dari 200 nelayan di kelurahan itu terjebak utang kepada bandar ikan. Mereka berutang minimal Rp 100.000 per hari untuk membeli solar. Dalam sehari, setiap nelayan memerlukan 20 liter solar. ”Kalau enggak dapat ikan, ya besok
Toni sebenarnya ingin meminjam modal dari bank. Namun, bapak tiga anak itu tidak paham cara mengajukan kredit ke bank. ”Saya, sih, dengar ada pinjaman dari bank, apa itu namanya koperasi KUR atau apa ya? Saya juga enggak jelas. Katanya, sih, bisa pakai jaminan surat kepemilikan perahu,” ungkapnya.
Kredit usaha rakyat (KUR) yang simpang siur juga membuat Sarwo (59), petani di Pabuaran, Cirebon, mundur teratur. Ia ragu mengajukan KUR karena syarat sukar dipenuhi. Ia dimintai jaminan sertifikat tanah. ”Sertifikat tanah jelas tidak punya. Selama ini saya menyewa sawah seluas 300 bata (0,4 hektar),” ujarnya.
Akses permodalan dari bank yang rumit dan sulit juga membuat sebagian petani di Indramayu menderita karena rentenir. Bunaim (35), petani dari Desa Majakerta, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, kehilangan pekarangan rumahnya seluas 0,25 hektar karena harus membayar bunga rentenir Rp 3 juta. ”Selama utang belum dilunasi, pekarangan belum bisa saya peroleh kembali,” katanya.
Ketua Kelompok Tani Karya Bakti Cirebon Asmuni (60) menilai, agunan sertifikat tanah mustahil dipenuhi petani. Sebagian besar petani Cirebon tidak memiliki lahan sendiri. Kepemilikan sawah di Cirebon umumnya kurang dari 0,3 hektar.
Permintaan agunan pada program KUR jelas tidak sesuai dengan janji pemerintah yang muncul berkali-kali di media massa. Pemerintah menjanjikan KUR mikro yang besarannya di bawah Rp 20 juta bebas agunan. Padahal, kondisi di lapangan jauh panggang dari api.
”Beberapa anggota saya sulit dapat KUR karena harus ada rekomendasi dari pihak lain yang dipercayai bank. Jika begini caranya, KUR bukan kredit usaha rakyat, tetapi kredit usaha rumit,” ujar Tasrip Abubakar, Wakil Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Cirebon.
Analis Muda Bank Indonesia (BI) Cirebon Andriany Suryanita mengaku, janji bebas agunan itu baru sebatas harapan dari pemerintah. Pada kenyataannya, prosedur KUR diserahkan kepada bank pelaksana. Di setiap daerah ada enam bank nasional dan satu bank daerah yang mengucurkan KUR, yakni Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara, Bank Bukopin, Bank Mandiri Syariah, serta Bank Jabar-Banten (khusus di Jawa Barat dan Banten).
BI pun seolah tidak mampu mencegah bank menyalahi ”janji”, sebab dalam nota kesepahaman (MOU) antara perbankan dan enam kementerian pada 6 September 2010 tidak disebutkan secara eksplisit bahwa KUR mikro di bawah Rp 20 juta bebas agunan. Prinsip kehati-hatian membuat bank meminta agunan. Perbankan masih setengah hati melepaskan KUR bebas agunan lantaran khawatir terjadi kredit macet seperti pada program kredit usaha tani (KUT) pada masa Orde Baru.
Assistant Vice President BRI Cirebon Fidri Arnaldy mengatakan, untuk KUR mikro, pihaknya jarang meminta agunan. Untuk memastikan kelayakan, BRI selalu menerjunkan tim guna mengecek kebenaran informasi dan prospek usaha debitor.
Data BI menyebutkan, hingga Juni 2011, realisasi KUR mikro di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan Rp 495 miliar dengan 52.000 debitor. Namun, petani dan nelayan hanya 8.840 orang.
Di luar itu, masyarakat seolah tertipu janji KUR tanpa agunan. MOU antara perbankan dan pemerintah pun tidak jelas. Sebagai sebuah kebijakan, KUR amat populis karena membawa semangat permodalan mudah untuk rakyat. Namun, dalam praktik, kebijakan ini tidak lebih dari pemanis bibir, pelengkap citra.
Soal trauma bank atas kredit macet KUT pada masa lalu, Asmuni berpendapat, itu bukan sepenuhnya kesalahan petani. Dari pengalamannya di lapangan, penunggak KUT justru sebagian besar bukan petani. ”Penunggak KUT umumnya pengusaha besar yang mengatasnamakan petani untuk meminta kredit. Kalau petani asli, mereka pasti berusaha keras membayar kredit. Sebab, petani kecil takut berutang. Utang sekecil apa pun pasti dilunasi. Jangankan mengemplang, petani kecil berutang saja takut,” katanya.
Pemerintah harus jadi penjamin petani dan nelayan agar nilai tawar mereka naik di hadapan bank. ”Artinya, pemerintah langsung mengawasi serta membina petani dan nelayan agar usahanya berhasil dan bisa mengembalikan kredit,” kata pengajar Ekonomi IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Agus Al Wafier.