JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pengajuan uji materi Undang-Undang Partai Politik terkait ketentuan pembubaran parpol, merupakan bagian dari kontrol masyarakat. Selama ini, parpol seolah-olah tidak bisa disentuh oleh hukum.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi di Jakarta, Selasa (2/8/2011), menyatakan, selama ini, dengan mengatasnamakan kebebasan berorganisasi, partai sulit disentuh dan dikoreksi. Lewat permohonan pengujian ke MK, setidaknya ada pesan yang harus dijawab MK.
Menurut Veri, semestinya MK mampu menerjemahkan alasan pembubaran partai secara lebih luas dan progresif. Ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi mestinya juga dapat diterjemahkan karena melanggar UU.
"Atau bahkan dalam ruang lingkup korupsi, menggelapkan dana negara dan atau menerima uang hasil atau sengaja menerima dan menampung. Biarlah MK yang menerjemahkan," sebut Veri.
Seperti diberitakan, budayawan Ridwan Saidi dan aktor Pong Hardjatmo akan mengajukan uji materi UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (3/8/2011).
Pasal yang diuji terkait pembubaran parpol dengan sasaran pembubaran Partai Demokrat. Prinsipnya, Ridwan berpandangan bahwa pembubaran parpol harus melibatkan rakyat. Eksistensi Partai Demokrat saat ini dianggap telah meresahkan masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang