Kasus pencemaran nama baik anas

Penyidik Sudah Periksa Dua Saksi

Kompas.com - 03/08/2011, 14:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Polri) sudah memeriksa dua saksi, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Selanjutnya, penyidik merencanakan memanggil saksi ahli, seperti ahli informasi dan teknologi dan bahasa.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Anas Urbaningrun, Patra M Zen, usai diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI (Polri), di Jakarta, Rabu (3/8/2011). "Saksi sudah selesai diperiksa dan keluar," kata Patra.

Kedua saksi itu mulai diperiksa pukul 10.15 sampai 12.25. Kedua saksi yang diperiksa adalah staf sekretariat DPP Partai Demokrat Hutomo Agus Subekti dan Sekretaris Depertemen Pertanian DPP Partai Demokrat Amal Al Gozali.

Menurut Patra, Hutomo biasanya menyampaikan pemberitaan-pemberitaan surat kabar kepada Anas. Hutomo mengetahui adanya pemberitaan terkait tuduhan Nazaruddin kepada Anas melalui blackberry massenger (BBM).

Amal termasuk orang yang ikut membaca pemberitaan terkait tuduhan Nazaruddin melalui BBM.

Menurut Patra, Anas Urbaningrum melaporkan Nazaruddin ke polisi terkait dengan tuduhan Nazaruddin di BBM. Isi BBM itu pada intinya menyatakan bahwa Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus korupsi wisma atlit di Palembang dan proyek Hambalang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau