Misterius, Pasal Penggelapan untuk Gayus

Kompas.com - 04/08/2011, 19:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sangkaan penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP muncul secara misterius dalam surat pemberitahuan lengkapnya berkas perkara (P21) kasus mafia hukum yang melibatkan Gayus H Tambunan.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri, AKBP Mardiyani mengungkapkan, dalam pentunjuk jaksa peneliti (P19) yang diterima penyidik Polri tidak terdapat perintah untuk menambahkan pasal penggelapan itu dalam berkas Gayus. Mardiyani menyampaikan hal itu saat bersaksi untuk Cirus Sinaga, terdakwa dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/8/2011).

Menurut Mardiyani, pada saat berkas P19, jaksa peneliti yang salah satunya Cirus Sinaga itu hanya meminta penyidik Polri untuk menyertakan identitas Gayus serta perintah pemblokiran dan penyitaan harta Gayus.

"P19 pada 21 Oktober 2009 yang pada intinya agar penyidik lebih mempertajam unsur-unsur persangkaan," katanya.

Mardiyani mengaku tidak tahu menahu mengapa pasal penggelapan itu bisa muncul. Pasalnya, pada saat dia membuat rangkuman penyidikan, tidak ada pasal itu. Pada bagian analisis yuridis dalam rangkuman penyidikan itu, lanjut Mardiyani, hanya menegaskan bahwa Gayus patut dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

Mengetahui kejanggalan tersebut, Mardiyani lantas bertanya kepada bawahannya, Kompol Arafat. "Tapi dia juga gak menjawab, saya gak tahu kenapa muncul," ujarnya.

Belakangan setelah kasus hilangnya Pasal Korupsi dalam dakwaan Gayus terungkap, Mardiyani mengetahui bahwa oknum yang menambahkan Pasal 372 KUHP itu adalah penyidik AKP Sri Sumartini.

Kepala Unit Pajak, Asuransi, dan Money Laundry pada Direktorat Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri saat itu, Kombes (Pol) Pambudi Pamungkas yang menandatangani surat pelimpahan berkas Gayus tersebut mengaku tidak tahu soal sangkaan Gayus yang dinyatakan P21 itu. Pambudi mengaku tidak cermat karena tidak membaca terlebih dahulu berkas yang akan dilimpahkannya.

Soal penambahan pasal penggelapan di tangan penyidik Polri dalam berkas Gayus tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Cirus Sinaga. Jaksa nonaktif itu didakwa sengaja menghilangkan pasal korupsi pada sangkaan Gayus H Tambunan yang mengakibatkan Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Gayus.

Pada persidangan di PN Tangerang Gayus hanya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan. Padahal, pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sepatutnya dijerat pidana terkait pencucian uang dan korupsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau