JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi enggan menjelaskan alasan Pansel tidak meloloskan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Sutan Bagindo Fahmi dalam seleksti tahap ketiga capim KPK.
Seperti diketahui, Bagindo Fahmi mendapat tudingan dari M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Di tengah proses seleksi capim KPK, dari tempat persembunyiannya Nazaruddin menuding Fahmi mengucurkan Rp 1 miliar untuk Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum demi mendapat dukungan sebagai capim KPK.
"Kita tidak menyatakan seseorang tidak lulus karena apa, tapi itu hasil akhir yang dilaksanakan Pansel secara maksimal dengan perdebatan yang demokratis," kata Patrialis di kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta, Kamis (4/8/2011).
Nama Bagindo Fahmi tidak termasuk dalam daftar 10 orang peserta seleksi capim KPK yang lolos ujian tahap tiga berupa profile assessment yang digelar pada Selasa (2/8/2011). Di hari seleksi profile assessment, Fahmi menyampaikan bantahan atas tudingan Nazaruddin tersebut.
Dia lantas menceritakan bahwa Nazaruddin pernah mengancamnya terkait penanganan dugaan korupsi RUSD Sungai Dareh, Damas Raya, Sumbar. Menurut Fahmi, Nazaruddin sempat memintanya untuk mengamankan kasus dugaan korupsi yang ditengarai menimbulkan kerugian negara hingga Rp 52 miliar itu.
Karena permintaannya tidak dipenuhi, tutur Fahmi, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kembali mengirimkan BlackBerry Messanger bernada mengancam. Bahkan, Nazaruddin menjual nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Isi (BBM)-nya, 'Pak, saya baru ngomong sama An (Anas), beliau sepaham sama saya, tolong dibantu Pak'," tutur Fahmi menyebutkan isi BBM Nazar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang