Pendukung SRI Kecewa Putusan MK

Kompas.com - 04/08/2011, 22:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendukung Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)  menyatakan kekecewaan mereka atas penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan uji materi dua pasal dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dua pasal yang ditolak adalah 2 ayat (1) UU Parpol yang mensyaratkan pendirian parpol harus dilakukan oleh minimal 30 orang di setiap provinsi. Selain itu juga pasal 3 ayat (2) huruf c yang mensyaratkan partai harus memiliki kepengurusan di setiap provinsi, 75 persen di setiap kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan.

Sebelumnya mereka mengajukan uji materi tiga pasal dalam undang-undang tersebut, hanya pasal 51 ayat (1a) yang dikabulkan MK. "Saya nilai MK tidak memberikan putusan proporsional dan ini mengecewakan. Putusan MK ini melawan logika pembentukan parpol. Salah satunya tentang proses pendaftarannya yang harus menyertakan 30 orang saya kira itu juga harus dibatalkan. Partai itu dibentuk kan untuk ikut pemilu," ujar kuasa hukum pendukung Partai SRI, Andi Asrun di Gedung MK, Kamis (4/8/2011).

Hal yang sama juga diungkap, pendiri Partai SRI, Rahman Tolleng. Menurut Rahman,  putusan MK yang hanya mengabulkan satu permohonan gugatan mengurangi makna dari pendirian partai politik yang sebenarnya dibentuk memang untuk ikut dalam Pemilu.

Ia menyatakan, ini sama saja dengan penyederhanaan jumlah partai yang terjadi di zaman orde baru dan orde lama. "Keputusan MK seperti tadi itu, bisa dikatakan sejarah berulang, bahwa prinsip penyederhanaan kepartaian yang memang dibutuhkan tersebut ditempat di atas prinsip kebebasan berserikat. Itu dilakukan dengan cara seperti dalam orde lama. Ini pengalaman hitam. Hak untuk mendirikan parpol, harusnya diberikan maksimal ," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau