Pemberantasan korupsi

KPK Lebih Baik Diatur Saja di UUD 1945

Kompas.com - 05/08/2011, 02:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saefuddin memandang lebih baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam UUD 1945 saja. Dengan demikian, KPK memiliki posisi yang kuat dan aman dalam menahan gempuran dari pihak-pihak yang ingin melemahkan posisinya atau bahkan ingin meniadakan keberadaaannya.

Lukman mencontohkan perdebatan tentang sifat ad hoc KPK yang diperdebatkan. Terakhir kali melalui pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie yang mewacanakan pembubaran KPK bila tak ada lagi calon pimpinan yang kredibel ke depannya. Menurut Marzuki, KPK bisa dibubarkan karena sifatnya yang ad hoc. Padahal, lanjut Lukman, anggapan ad hoc itu tidak berdasar.

"Karena ancaman seperti itulah, beberapa waktu lalu saya menyampaikan perlunya memperkuat keberadaan KPK dalam konstitusi. Jadi tak cukup hanya dalam UU di mana kewenangannya bisa dikurangi dan dieliminasi suatu saat nanti oleh DPR yang berwenang membentuk UU, maka perlu diatur dalam konstitusi," katanya di Gedung DPR RI, Kamis (4/8/2011).

Untuk mengupayakannya, Lukman mengatakan bisa dengan memanfaatkan momentum usulan amandemen yang tengah diperjuangkan oleh DPD RI. Dengan demikian, momentum ini bisa dipakai untuk memperkuat peran KPK.

Menurut politisi PPP ini, secara yuridis dalam UU No. 30 Tahun 2002 sekalipun, tidak ada pernyataan secara eksplisit bahwa KPK adalah lembaga ad hoc. Sementara itu, secara filosofis, peran KPK masih diperlukan karena kekuasaan selalu menimbulkan potensi tindakan korupsi.

"Oleh karena itu, selama kekuasaan itu masih ada, tentunya yang dimiliki oleh penyelenggara negara karena lahir dari institusi-institusi yang permanen yang ada penyelenggara negaranya, maka selama itu pula potensial ada tindakan korupsi. Jadi selama institusi penyelenggara negara, terbuka peluang besar adanya tindakan korupsi. Oleh karena itu, tindakan korupsi itu harus diperangi secara permanen, tak cukup sekedar ad hoc," tambahnya.

Dengan demikian, lanjut Lukman, berdasar pada alasan yuridis dan filosofis, keberadaan KPK masih relevan untuk jangka waktu yang lama ke depannya. Peran dan fungsinya yang justru harus diperkuat melalui konstitusi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau