Marty Natalegawa Defends Ahmadiyah Verdicts

Kompas.com - 05/08/2011, 14:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Foreign Minister Marty Natalegawa on Friday defended the country’s judicial system after a court sentenced Muslim radicals to a few months in jail for killing members of a minority sect.

The sentences handed down last month to 12 defendants over a deadly lynch mob attack on members of the Ahmadiyah community in February shocked human rights groups and drew criticism from the United States and the European Union.

But in his first public response to the outrage, Natalegawa defended the independence of Indonesia’s courts and said the mainly Muslim archipelago was not the only country to suffer from religious intolerance.

“There is an obvious delineation between the executive, the judiciary and legislative branches,” he said in response to a reporter’s question.

The Cambridge-educated minister said “heinous acts” were being committed all over the world due to religious intolerance, but he did not address concerns that light sentences for hate crimes only encourage more killings.

“I’m afraid when you speak of the whole issue of religious intolerance and all kinds of phobia ... Indonesia doesn’t have a monopoly on that unfortunately,” he said.

A secretly filmed video of the rampage in Cikeusik, western Java, sparked international concern when it appeared online within days of the attack. The footage shows police fleeing the scene as the enraged mob — armed with machetes and knives and shouting abuse at the “infidels” — launch an unprovoked attack on a house owned by an Ahmadiyah follower.

A handful of Ahmadiyah men tried to defend the property with stones and slingshots but they were quickly overwhelmed. The mob then clubbed, hacked and stoned three defenceless men to death in front of police, and stood around joking over their bodies.

Several Ahmadiyah tried to flee but were hunted down and badly beaten. None of the 12 men punished over the incident was charged with murder, and none received more than six months in jail, including the ringleader and a 17-year-old who was filmed smashing a victim’s skull with a stone.

Prosecutors managed to convince the court that the video and the victims’ refusal to flee the property justified a reduced sentence for the killers. In the end the sentences were even lighter than requested by the state.

Ahmadiyah, unlike mainstream Muslims, do not believe Mohammed was the last prophet and are regarded as heretics and blasphemers by conservatives in countries such as Indonesia and Pakistan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau