Inilah Akhir Kisah Pelarian Nazaruddin!

Kompas.com - 08/08/2011, 20:40 WIB

21 April 2011

KPK menangkap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manager PT DGI Mohammad El Idris di Kantor Kemenpora. Dalam penangkapan, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai 128.148 dollar AS, 13.070 dollar Australia, 1.955 Euro, Rp 73,171 juta dan cek Rp 3,2 miliar.

11 Mei 2011

Mantan kuasa hukum Mindo, Komaruddin Simanjuntak mengisahkan PT DGI memberikan sekitar 15 persen dari proyek  wisma atlet senilai Rp 191 miliar kepada sejumlah pihak. PT Anak Negeri menerima 13 persen, dan Sesmenpora menerima 2 persen. Komaruddin adalah orang pertama yang menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah kader Parta Demokrat dalam kasus ini.  

12 Mei 2011

Mindo membantah keterangan kuasa hukumnya dan mencabut nama Nazaruddin dari BAP.

 

23 Mei 2011

Dewan Kehormatan Partai Demokrat memberhentian Nazaruddin dari jabatan Bendahara Umum. Setelah putusan ini, Nazaruddin pergi berobat ke Singapura.

 

24 Mei 2011

 

Nazaruddin dicekal dan paspornya ditarik Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan dari KPK. 

4 Juni 2011

Tiga petinggi Partai Demokrat menemui Nazaruddin di Singapura.

10 Juni 2011

KPK mengirim surat panggilan untuk M. Nazaruddin, namun tidak memenuhi panggilan.

13 Juni 2011

KPK melakukan pemanggilan untuk kedua kali, Nazaruddin kembali mangkir.

30 Juni 2011

KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet. Nazaruddin menyebarkan pesan pendek yang menyebut politisi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir menyerahkan Rp 7 miliar ke Anas Urbaningrum untuk pengamanan media dan Andi Malarangeng menerima Rp 5 miliar.

1 Juli 2011

Berdasarkan pesan pendek Nazaruddin, melalui pengacaranya, OC Kaligis menyebut Mirwan menyerakan ke Anas Rp 2 miliar dan Menpora Andi Malarangeng Rp 4 miliar.

3 Juli 2011

Nazaruddin kembali mengirim pesan pendek yang menyebut dari proyek wisma atlet, Rp 9 miliar untuk DPR dan Rp 7 miliar untuk tim kongres pemenangan Anas.

4 Juli 2011

·         DPP Partai Demokrat melayangkan surat peringatan pertama kepada M Nazaruddin

·         KPK mengajukan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin melalui Mabes Polri.

5 Juli 2011

Kemlu Singapura menyatakan Nazaruddin tidak berada di Singapura sejak beberapa minggu silam.

7 Juli 2011

·        Menteri luar negeri Marty Natalegawa menyebutkan Nazaruddin sempat berada di Vietnam, Malaysia, dan Filipina.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok mengaku mendapat kabar Nazaruddin berada di Pakistan

18 Juli 2011

DPP Partai Demokrat melayangkan surat peringatan ketiga sekaligus memberhentikan Nazaruddin dari keanggotaan partai.

19 Juli 2011

Melalui wawancara televisi, Nazaruddin menyebut ada permainan uang saat Anas Urbaningrum terpilih sebagai ketua umum di Kongres II Partai Demokrat.

21 Juli 2011

Nazaruddin menyebut Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja terlibat dalam pengaturan kasus suap wisma atlet sehingga hanya berhenti pada penetapan dirinya sebagai tersangka.

22 Juli 2011

Presiden SBY meminta Nazaruddin kembali  ke Indonesia dan memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya menyangkut isu-isu internal partai.

7 Agustus 2011

Nazaruddin tertangkap di Kolombia.

Sumber : Litbang Kompas/yoh/ndw, dari pemberitaan Kompas

 

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau