Sengketa trisakti

Prayitno: Saya Tak Pernah Kerahkan Massa

Kompas.com - 09/08/2011, 02:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Senat Universitas Trisakti (Usakti) Prof. H. A. Prayitno membantah laporan pihak Yayasan Trisakti ke Mabes Polri yang menyebut dirinya turut menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi Usakti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Saya tidak pernah mengerahkan massa atau memerintahkan pengerahan massa karena saya bukan dari struktural. Saya pimpinan lembaga kolektif," ungkap Prayitno kepada KOMPAS.com di Kampus Trisakti, Senin (8/8/2011).

Sanggahan ini disampaikan Prayitno terkait tindakan Yayasan Trisakti yang melaporkan dirinya bersama Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan (FKK) Usakti, ke Mabes Polri pada Jumat, 5 Agustus 2011 lalu.

Sebagaimana dinyatakan Patra M Zen, Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, keduanya dilaporkan karena dianggap turut serta menghalang-halangi proses eksekusi kampus di Jalan Kyai Tapa No 1, Grogol, Jakarta Barat, pada 19 Mei lalu.

Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang didampingi tim kuasa hukum yayasan akhirnya batal melaksanakan eksekusi karena dihadang karyawan dan mahasiswa di gerbang masuk kampus.

Kuasa hukum pihak yayasan menyatakan baik Prayitno maupun Advendi turut berperan dalam kehadiran massa penghadang tersebut.

Prayitno menegaskan, posisinya berada di luar jabatan struktural. Posisi tersebut tidak memungkinkannya mengarahkan karyawan dan mahasiswa, apalagi mengerahkan massa untuk menghalangi pelaksana eksekusi.

Ia juga menjelaskan, posisi ketua senat adalah jabatan kolektif. Senat terdiri atas pihak rektorat, para dosen, serta perwakilan karyawan dan mahasiswa.

"Sebagai ketua senat saya menyampaikan hasil rapat senat dan apa yang disuarakan seluruh anggota senat Trisakti," jelasnya

Sebab itu, apa yang disampaikannya melalui media sebenarnya merupakan aspirasi seluruh anggota senat.

Advendi Sumangunsong menambahkan, pihak Usakti telah mengajukan verzet (perlawanan terhadap putusan) kepada PN Jakbar terkait putusan kasasi MA yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. "Tapi surat kami itu tidak pernah dibaca sampai beberapa hari lalu," kata Advendi.

Lantaran verzet yang diajukan tidak memperoleh tanggapan, mereka lantas mengadakan apel kebulatan tekad pada 18 Mei, sehari menjelang pelaksanaan eksekusi. Dalam apel tersebut civitas academica Usakti menyatakan tekad untuk mempertahankan kampus mereka dan menolak kehadiran yayasan.

"Itulah yang menjadi dasar berkumpulnya mahasiswa dan karyawan untuk menghadang kehadiran juru sita," lanjut Advendi yang juga pengajar ilmu ekonomi Usakti.

Prayitno menambahkan, segala urusan hukum terkait eksekusi telah diserahkan kepada tim kuasa hukum Usakti. "Mereka (juru sita) berhadapan dengan kuasa hukum kami. Saat itu, kami di dalam ruangan kami, seperti biasa," terangnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau