Narkoba

Sabu Diduga dari Luar Negeri

Kompas.com - 09/08/2011, 03:33 WIB

Jakarta, Kompas - Jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang dipasarkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dibekuk. Sabu yang dikirim dari Jakarta ke Banjarmasin senilai Rp 8 miliar itu diduga berasal dari luar negeri.

”Mereka termasuk dalam jaringan antarprovinsi. Kami masih menyelidiki asal sabu itu, diduga berasal dari luar negeri,” kata Kepala Polres Metropolitan Jakarta Barat Komisaris Besar Setija Junianta, Senin (8/8).

Dua tersangka, yaitu Y (35) dan JJ (40), ditangkap di Banjarmasin. Dari mereka didapati sabu seberat 2 kilogram. Dari keterangan kedua tersangka, polisi menangkap HW (43) di Jakarta beserta barang bukti sabu 2 kg. Satu orang, BN (38), masih dalam pengejaran.

Dari Jakarta, sabu dikirim melalui jasa pengiriman. ”Paket dimasukkan dalam plastik putih, lalu dibungkus koran, dan ditutup karbon agar tidak terdeteksi mesin sinar-X. Bungkusan dibungkus lagi dengan bed cover dan dimasukkan ke dalam kardus,” ujar Setija.

Berdasarkan laporan dari pihak jasa pengiriman, polisi menelusuri alamat tujuan di Banjarmasin dan membekuk tersangka. Diduga, sabu itu diedarkan di kalangan pekerja tambang di Kalimantan.

Menanggapi masih maraknya narkoba yang masuk dari luar negeri, Kepala Satuan Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Yossy Runtukahu mengatakan, alat pendeteksi yang ada belum canggih sehingga narkoba yang terbungkus karbon tidak terdeteksi di mesin sinar-X.

”Masih ada pula jalan alternatif selain bandara, misalnya lewat pelabuhan yang pengamanannya tidak seketat bandara,” kata Yossy.

Tuntutan ditunda

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penggunaan sabu Putri Aryanti Haryowibowo (22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, ia tidak siap mengajukan tuntutan kepada terdakwa dan meminta penundaan sidang. ”Mohon majelis hakim memberi waktu selama sepekan ke depan,” kata JPU Trimo.

Ketua Majelis Hakim Maman Abdurrahman menerima pengajuan penundaan pembacaan tuntutan. ”Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (15/8), tetapi saya minta jaksa harus menyelesaikan apa-apa yang dibutuhkan dan Senin depan tidak ada penundaan lagi,” katanya.

Putri yang hadir di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adhi dengan busana atasan putih dan celana hitam pun dikembalikan ke tahanan.

Dalam persidangan sebelumnya, Putri mencabut pengakuannya di berita acara pemeriksaan (BAP) polisi bahwa ia mengonsumsi sabu. ”Waktu itu sudah malam dan saya lelah,” katanya.

Pencabutan pengakuan di BAP sebelumnya dilakukan oleh Eddi Setiono (anggota polisi berpangkat ajun komisaris besar) dan Gaus alias Agus. Keduanya mengaku hanya mereka berdua yang nyabu, sedangkan Putri hanya sibuk dengan komputer tabletnya.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun JPU, Putri ditangkap polisi bersama Eddi dan Gaus pada Kamis (18/3) dini hari. Polisi menemukan sabu seberat 0,88 gram plus peralatan isap di hotel tempat mereka menginap.

(NEL/FRO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau