Korupsi di kemendiknas

KPK Serahkan Kasus Nazaruddin ke Polisi

Kompas.com - 09/08/2011, 23:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sebelum menjadi buronan dan ditangkap di Kolombia, Komisi Pemberantasan Korupsi mencari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk dua kasus berbeda.

Pertama, kasus suap ke Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring Palembang. Kedua, kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional.

Terkait kasus suap ke Sesmenpora, KPK belakangan menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Sementara untuk kasus korupsi di Kemendiknas, Juru Bicara KPK Johan Budi ketika itu mengatakan, Nazaruddin dipanggil karena keterangannnya dibutuhkan untuk penyelidikan KPK atas kasus tersebut.

Panggilan KPK, baik untuk kasus suap Sesmenpora maupun korupsi di Kemendiknas pada akhirnya tak pernah dipenuhi Nazaruddin karena sudah telanjur kabur ke luar negeri.

Sekarang, setelah Nazaruddin diberitakan tertangkap Interpol di Kolombia, Johan mengatakan, KPK hanya akan fokus memeriksa Nazaruddin sebagai tersangka di kasus suap Sesmenpora. Kasus korupsi di Kemendiknas menurut Johan penyelidikannya telah dihentikan KPK. Kini kasus tersebut ditangani kepolisian.

"Tetapi ternyata dalam perkembangannya, polisi lebih maju dalam penyelidikan kasus ini (korupsi di Kemendiknas), sehingga kami persilakan polisi mengambil alih," kata Johan, Selasa (9/8/2011) di Jakarta.

Yang pasti setelah kasus korupsi di Kemendiknas ditangani kepolisian, Nazaruddin kini tak hanya diincar KPK. Johan mengakui, Nazaruddin memang juga diincar oleh kepolisian dan kejaksaan. "Saya juga dengar Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat hendak meminta keterangan Nazaruddin. Tetapi intinya, Nazaruddin ini buronan KPK, sehingga kami harus lebih dulu melakukan pemeriksaan," kata Johan.

Berarti sepulang ke Indonesia nanti, Nazaruddin yang sebelumnya berkawan akrab dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu akan bolak balik dari KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Semuanya untuk perkara korupsi atau suap.

Sekarang tinggal menunggu, apakah para penegak hukum hanya bisa menjerat Nazaruddin atau teman akrab dan semuanya yang pernah mendapatkan uang haram dari kelakuannya bisa juga dijerat?

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau