Nazaruddin Dipastikan Pulang

Kompas.com - 11/08/2011, 01:36 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah Kolombia hari Rabu (10/8) pagi, atau Rabu malam waktu Indonesia, memastikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bisa dideportasi ke Indonesia. Duta Besar Republik Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu bersama tim dari Jakarta, Rabu pagi waktu setempat, membicarakan pemulangan Nazaruddin dengan aparat setempat.

Michael semalam tak bisa dihubungi. Istrinya, Emi Menufandu, menuturkan, Michael baru tiba di rumah pada Rabu pukul 03.00 waktu setempat (Rabu sore waktu Jakarta) dan lelah. Pada pukul 08.00, ia bertemu tim dari Jakarta, yang akan membawa pulang Nazaruddin, dan sekitar pukul 10.00, atau Rabu pukul 22.00 waktu Jakarta, bertemu dengan kepolisian, kejaksaan, dan Imigrasi Kolombia untuk membahas teknis pemulangan Nazaruddin.

Nazaruddin, tersangka dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, akan dibawa pulang ke Indonesia, Kamis sore waktu setempat.

Di Jakarta, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Rabu, menuturkan, Pemerintah Kolombia akan menyerahkan Nazaruddin kepada Indonesia. Kepastian ini diperoleh setelah Kementerian Luar Negeri melengkapi berkas seperti yang diminta Pemerintah Kolombia untuk memulangkan Nazaruddin.

Syarat yang diminta Pemerintah Kolombia adalah permintaan resmi untuk merepatriasi Nazaruddin, yang dibuat Kemlu dan diajukan ke Kemlu Kolombia. Permintaan resmi dilampiri alasan dan pertimbangan hukum agar Nazaruddin dideportasi.

”Pemerintah Kolombia dapat menerima yang kita sampaikan. Rencananya pada 10 Agustus pukul 17.00 waktu setempat (Kamis pagi waktu Jakarta), Nazaruddin akan diserahkan dari Kejaksaan Kolombia kepada Imigrasi Kolombia untuk kemudian diserahkan kepada Pemerintah Indonesia,” kata Marty. Tim penjemput Nazaruddin sudah berada di Bogota, Kolombia.

Juru Bicara Kemlu Michael Tene, Rabu, di Jakarta menjelaskan, secara teknis penyerahan Nazaruddin mirip deportasi. Namun, kalau deportasi, orang yang diusir diantarkan ke bandara lalu disuruh pulang sendiri. Adapun Nazaruddin diserahkan kepada Pemerintah Indonesia.

”Prinsipnya, pemerintah ingin pemulangan Nazaruddin bisa dilakukan secepatnya,” kata Tene.

Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di Jakarta mengakui bahwa Kementerian Hukum dan HAM sudah mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor untuk Nazaruddin. Itu karena Nazaruddin tak memiliki paspor. Dia ke luar negeri memakai paspor saudara sepupunya, M Syarifuddin.

Patrialis juga menyatakan tak mengetahui bagaimana Nazaruddin masuk Amerika Serikat. Berdasarkan penjelasan Kepala Polisi Yudisial Kolombia Jenderal Carlos Mena, Selasa di Bogota, Nazaruddin ke Kolombia dengan pesawat carteran dari Washington DC, AS. Namun, tidak dijelaskan tanggal kedatangannya.

Nazaruddin ditangkap polisi khusus di Cartagena, kota wisata pantai di tepi laut Karibia, Kolombia utara, Minggu. Polisi di Bogota, Selasa, memperlihatkan Nazaruddin kepada wartawan. Ia menundukkan kepala dan membisu. Nazaruddin dimunculkan dalam jumpa pers dengan tangan diborgol serta memakai celana jeans, kaus biru, dan jaket biru.

Sebelumnya, Michael Menufandu mengatakan, Nazaruddin tiba di Kolombia, 22 Juli lalu.

Dijelaskan Mena, Nazaruddin bisa dideportasi dalam waktu secepatnya. Namun, ia bisa juga diekstradisi, tetapi dengan waktu sekitar enam bulan. Nazaruddin ditangkap di Bandara Internasional Rafael Nunez, Cartagena, sebelum pesawatnya tinggal landas menuju Bogota.

Digunakan di Batam

Dari Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyatakan, paspor atas nama M Syarifuddin, yang dipakai Nazaruddin, tercatat dalam Imigrasi pernah dipakai meninggalkan Indonesia dari Bandara Polonia, Medan, pada Mei 2011 dan dari Kota Batam pada Juni 2011. Polisi masih mendalami pemakai paspor itu. Namun, sesuai keterangan ke polisi, Syarifuddin mengaku, dirinya yang memakai paspor itu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar R Heru Prakosa, Rabu, mengatakan, keterangan Syarifuddin itu akan dibandingkan dengan keterangan Nazaruddin. Dari Bandara Polonia, pemakai paspor ke Penang, Malaysia. Adapun dari Batam menuju Singapura melalui pelabuhan dan tinggal di negeri tetangga itu, 18-27 Juni 2011.

Rabu pukul 17.30, Syarifuddin dipulangkan setelah lebih dari 24 jam diperiksa di Polda Sumut. Ia masih berstatus sebagai saksi untuk kasus pemakaian paspornya oleh Nazaruddin.

Syarifuddin menjadi dosen di Universitas Islam Sumatera Utara Al Manar. Ia tengah menempuh studi pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Sumut. Ia juga berprofesi sebagai advokat dan bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pancasila Indonesia.

Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Wisjnu Amat Sastro, secara terpisah di Medan, Rabu, juga menegaskan, Syarifuddin bisa menjadi tersangka kalau terbukti terlibat dalam pelarian Nazaruddin.

Di Jakarta, Abdul Haris Semendawai, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjelaskan, LPSK membentuk tim khusus untuk menangani Nazaruddin. Tim itu akan berkoordinasi dengan aparat yang menangani Nazaruddin, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi.

LPSK berharap, dalam pemeriksaan, Nazaruddin dijamin keamanan, kenyamanan, dan tak diintervensi pihak luar.

Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menambahkan, sesuai konsep perlindungan, Nazaruddin juga harus membuka seluruh harta yang diperoleh secara tidak sah untuk diserahkan kepada negara. Perlindungan tersebut juga tak menyinggung rasa keadilan masyarakat.

(ap/afp/cal/ong/ana/faj/why/dwa)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau