Michael semalam tak bisa dihubungi. Istrinya, Emi Menufandu, menuturkan, Michael baru tiba di rumah pada Rabu pukul 03.00 waktu setempat (Rabu sore waktu Jakarta) dan lelah. Pada pukul 08.00, ia bertemu tim dari Jakarta, yang akan membawa pulang Nazaruddin, dan sekitar pukul 10.00, atau Rabu pukul 22.00 waktu Jakarta, bertemu dengan kepolisian, kejaksaan, dan Imigrasi Kolombia untuk membahas teknis pemulangan Nazaruddin.
Nazaruddin, tersangka dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, akan dibawa pulang ke Indonesia, Kamis sore waktu setempat.
Di Jakarta, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Rabu, menuturkan, Pemerintah Kolombia akan menyerahkan Nazaruddin kepada Indonesia. Kepastian ini diperoleh setelah Kementerian Luar Negeri melengkapi berkas seperti yang diminta Pemerintah Kolombia untuk memulangkan Nazaruddin.
Syarat yang diminta Pemerintah Kolombia adalah permintaan resmi untuk merepatriasi Nazaruddin, yang dibuat Kemlu dan diajukan ke Kemlu Kolombia. Permintaan resmi dilampiri alasan dan pertimbangan hukum agar Nazaruddin dideportasi.
”Pemerintah Kolombia dapat menerima yang kita sampaikan. Rencananya pada 10 Agustus pukul 17.00 waktu setempat (Kamis pagi waktu Jakarta), Nazaruddin akan diserahkan dari Kejaksaan Kolombia kepada Imigrasi Kolombia untuk kemudian diserahkan kepada Pemerintah Indonesia,” kata Marty. Tim penjemput Nazaruddin sudah berada di Bogota, Kolombia.
Juru Bicara Kemlu Michael Tene, Rabu, di Jakarta menjelaskan, secara teknis penyerahan Nazaruddin mirip deportasi. Namun, kalau deportasi, orang yang diusir diantarkan ke bandara lalu disuruh pulang sendiri. Adapun Nazaruddin diserahkan kepada Pemerintah Indonesia.
”Prinsipnya, pemerintah ingin pemulangan Nazaruddin bisa dilakukan secepatnya,” kata Tene.
Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di Jakarta mengakui bahwa Kementerian Hukum dan HAM sudah mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor untuk Nazaruddin. Itu karena Nazaruddin tak memiliki paspor. Dia ke luar negeri memakai paspor saudara sepupunya, M Syarifuddin.
Patrialis juga menyatakan tak mengetahui bagaimana Nazaruddin masuk Amerika Serikat. Berdasarkan penjelasan Kepala Polisi Yudisial Kolombia Jenderal Carlos Mena, Selasa di Bogota, Nazaruddin ke Kolombia dengan pesawat carteran dari Washington DC, AS. Namun, tidak dijelaskan tanggal kedatangannya.
Nazaruddin ditangkap polisi khusus di Cartagena, kota wisata pantai di tepi laut Karibia, Kolombia utara, Minggu. Polisi di Bogota, Selasa, memperlihatkan Nazaruddin kepada wartawan. Ia menundukkan kepala dan membisu. Nazaruddin dimunculkan dalam jumpa pers dengan tangan diborgol serta memakai celana jeans, kaus biru, dan jaket biru.
Sebelumnya, Michael Menufandu mengatakan, Nazaruddin tiba di Kolombia, 22 Juli lalu.
Dijelaskan Mena, Nazaruddin bisa dideportasi dalam waktu secepatnya. Namun, ia bisa juga diekstradisi, tetapi dengan waktu sekitar enam bulan. Nazaruddin ditangkap di Bandara Internasional Rafael Nunez, Cartagena, sebelum pesawatnya tinggal landas menuju Bogota.
Dari Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyatakan, paspor atas nama M Syarifuddin, yang dipakai Nazaruddin, tercatat dalam Imigrasi pernah dipakai meninggalkan Indonesia dari Bandara Polonia, Medan, pada Mei 2011 dan dari Kota Batam pada Juni 2011. Polisi masih mendalami pemakai paspor itu. Namun, sesuai keterangan ke polisi, Syarifuddin mengaku, dirinya yang memakai paspor itu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar R Heru Prakosa, Rabu, mengatakan, keterangan Syarifuddin itu akan dibandingkan dengan keterangan Nazaruddin. Dari Bandara Polonia, pemakai paspor ke Penang, Malaysia. Adapun dari Batam menuju Singapura melalui pelabuhan dan tinggal di negeri tetangga itu, 18-27 Juni 2011.
Rabu pukul 17.30, Syarifuddin dipulangkan setelah lebih dari 24 jam diperiksa di Polda Sumut. Ia masih berstatus sebagai saksi untuk kasus pemakaian paspornya oleh Nazaruddin.
Syarifuddin menjadi dosen di Universitas Islam Sumatera Utara Al Manar. Ia tengah menempuh studi pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Sumut. Ia juga berprofesi sebagai advokat dan bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pancasila Indonesia.
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Wisjnu Amat Sastro, secara terpisah di Medan, Rabu, juga menegaskan, Syarifuddin bisa menjadi tersangka kalau terbukti terlibat dalam pelarian Nazaruddin.
Di Jakarta, Abdul Haris Semendawai, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjelaskan, LPSK membentuk tim khusus untuk menangani Nazaruddin. Tim itu akan berkoordinasi dengan aparat yang menangani Nazaruddin, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi.
LPSK berharap, dalam pemeriksaan, Nazaruddin dijamin keamanan, kenyamanan, dan tak diintervensi pihak luar.
Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menambahkan, sesuai konsep perlindungan, Nazaruddin juga harus membuka seluruh harta yang diperoleh secara tidak sah untuk diserahkan kepada negara. Perlindungan tersebut juga tak menyinggung rasa keadilan masyarakat.