BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi biaya pungut pajak bumi dan bangunan, Eep Hidayat, Bupati Subang nonaktif, membacakan nota pembelaan diri dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/11/2011). Pledoi setebal 112 halaman itu tidak dibacakan seluruhnya.
Kesepakatan itu diambil oleh hakim, jaksa penuntut umum, dan tim kuasa hukum Eep. Bupati Subang nonaktif ini hanya membaca halaman pertama sedangkan sisanya dilanjutkan oleh kuasa hukumnya, Abdi Yuhana.
Isi pledoi tersebut intinya menolak upaya jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjebloskan Eep ke penjara. Terdakwa mencurigai JPU memaksakan kehendaknya, hingga mengubah keterangan para saksi. Begitu pula menyajikan data perbandingan yang tidak relevan.
Eep diseret ke pengadilan, karena dugaan penyelewengan biaya pungut PBB sebesar Rp 14 miliar dari tahun 2005-2008. Dia dituntut penjara 8 tahun, denda Rp 500 juta dan diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang