Mubarak dan Dua Putranya Diadili

Kompas.com - 16/08/2011, 03:04 WIB

Kairo, Kompas - Hakim ketua Ahmed Rifaat, Senin (15/8), di Kairo, Mesir, memutuskan untuk memulai lagi sidang atas mantan Presiden Hosni Mubarak dan kedua putranya, Alaa dan Jamal, pada 5 September mendatang. Namun, persidangan akan dilakukan tertutup.

Hakim ketua juga memutuskan berkas perkara pidana Mubarak dan mantan Menteri Dalam Negeri Habib Al Adly yang tercatat bernomor 3643 tahun 2011 menjadi satu paket.

Berkas perkara itu diberi nama Qasr el Nil, nama jembatan di atas Sungai Nil yang dekat dengan Alun-alun Tahrir, tempat korban tewas berjatuhan pada 25 Januari lalu.

Mubarak dan kedua putranya didakwa melakukan korupsi dan memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Pengacara Mubarak dan massa pro-mantan Presiden Mesir itu menyambut keputusan hakim ketua untuk menghentikan siaran langsung lewat televisi pada sidang mendatang. Mereka juga menyambut penyatuan perkara Mubarak dengan mantan Mendagri Habib Al Adly.

Mubarak memasuki sidang dengan ranjang pasien didampingi kedua putranya pukul 10.20. Sidang dimulai tepat pada pukul 10.40.

Mubarak dibawa dengan helikopter dari pusat medis internasional (sekitar 50 kilometer arah timur kota Kairo) ke kompleks Akademi Kepolisian. Dari helikopter, Mubarak dibawa lagi dengan mobil ambulans menuju ruang sidang.

Hakim ketua meminta semua hadirin tenang dalam mengikuti jalannya sidang. Ia menegaskan, vonis hukum hanya bisa dikeluarkan jika kondisi ruangan sidang dalam keadaan tenang.

Hakim ketua lalu menanyakan kehadiran tiga terdakwa tersebut di ruang sidang. Mubarak dan kedua putranya secara bergiliran dengan mikrofon menjawab ada.

Hakim ketua kemudian membacakan satu per satu berkas acara yang dibungkus dengan amplop. Ia kemudian memberi kesempatan kepada pengacara Mubarak, Farid al Deeb, memberikan keterangan.

Bisa berlarut-larut

Sidang diskors tepat pukul 12.05 untuk keperluan konsultasi dengan para pengacara dari kedua pihak. Tepat pukul 13.00, hakim ketua Ahmed Rifaat memasuki ruang sidang untuk memulai sidang. Namun, dia kemudian mengumumkan bahwa sidang akan dimulai lagi pada 5 September mendatang.

Mubarak kemudian diangkut lagi dengan mobil ambulans menuju helikopter untuk dibawa lagi ke pusat medis internasional, tempat Mubarak dirawat selama proses pengadilan berjalan.

Di luar ruang sidang, massa pro dan kontra-Mubarak masih terlibat bentrok dengan saling melempar batu.

Profesor ilmu politik dari Universitas Kairo, Muhammad Salman Tayiq, kepada stasiun televisi Mesir mengatakan, ”Hakim ketua Ahmed Rifaat terlihat bekerja profesional dengan menerapkan aturan ketat dalam persidangan sejak sidang pertama (pada 3 Agustus lalu) hingga sidang kedua ini.”

Namun, kata Salman, permintaan pengacara Mubarak agar sidang ditunda memunculkan kekhawatiran bahwa sidang tersebut akan berlangsung berlarut- larut sehingga kehilangan makna.

Ia menyetarakan penundaan persidangan atas Mubarak seperti perundingan damai Israel-Palestina yang berlarut-larut dan tidak pernah ada ujungnya. ”Saya khawatir persidangan untuk Mubarak juga hanya untuk konsumsi publik saja,” kata Salman.

Penulis senior Mesir, Faridah Soubasyi, juga mengatakan, kekhawatirannya bahwa persidangan Mubarak hanya merupakan sandiwara saja.

Soubasyi mengatakan, sidang harus berjalan secara profesional sehingga hasilnya akan menjadi pelajaran bagi presiden mendatang. ”Kami menginginkan, pengadilan terhadap Mubarak juga bisa menunjukkan bahwa di Mesir tidak ada orang yang berada di atas hukum,” lanjut Soubasyi.

Namun, seorang mantan jaksa, Taha Sharif, mengatakan, tidak perlu ada kekhawatiran atau tidak akan ada sandiwara pada proses pengadilan Mubarak. ”Saya melihat jalannya persidangan sudah profesional,” ujarnya kepada stasiun televisi Mesir.

Sejak berkuasa tahun 1981, setelah kematian Anwar Sadat, Mubarak berkembang menjadi pemimpin diktator. Pada eranya, musuh-musuh politik disingkirkan dan dipenjarakan. (mth)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau