Dana bos

SKB 3 Menteri Terobosan Penyaluran Dana BOS

Kompas.com - 17/08/2011, 08:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Didik Suhardi mengatakan, penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang percepatan penyaluran dana BOS yang ditandatangani oleh Kemdiknas, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu)  di bawah koordinasi Menteri Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang memicu telatnya penyaluran dana BOS.

Didik menjelaskan, saat ini, dari 497 kabupaten/kota, tercatat baru 108 kabupaten/kota yang telah menyalurkan dana BOS triwulan ketiga.

"Beberapa minggu ini, Menkokesra mengkoordinasikan percepatan penyaluran dana BOS. Untuk itulah tadi pagi, dibawah koordinasi Menkokesra SKB tersebut ditandatangani," kata Didik saat ditemui Kompas.com, Selasa (16/8/2011), di Jakarta.

Ia menambahkan, harapan dari penandatanganan SKB itu adalah selain untuk percepatan penyaluran dananya, juga sebagai upaya untuk mengawal daerah-daerah yang sampai saat ini belum menyalurkan dana BOS pada kuarter sebelumnya.

Selanjutnya, Didik mengaku telah melakukan asistensi kebeberapa daerah di luar 108 kabupaten/kota yang telah menyalurkan dana BOS kuarter ketiga. Pada 21 Agustus mendatang, rencananya ia akan kembali melakukan asistensi kepada Provinsi yang sampai saat ini belum mencairkan dana BOS.

"Menurut aturan mainnya, begitu uang ditransfer ke kas daerah, paling lambat satu minggu dana BOS sudah harus dicairkan. Makanya kita datangi dan berikan pendampingan untuk mencari kesulitannya," ujarnya.

Didik menambahkan, seharusnya pada triwulan ketiga ini dana BOS bisa lebih cepat disalurkan karena tidak perlu menunggu laporan dari penggunaan dana BOS pada triwulan sebelumnya.

"SKB bisa menerobos kesulitan penyaluran dana BOS, jika Oktober lancar, maka  akan masuk pada triwulan keempat," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau