JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai H-4 hingga H+1 Lebaran, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melarang kendaraan angkutan bermuatan berat seperti, truk kontainer, dan truk gandeng melintasi seluruh ruas jalan di lima wilayah Ibu Kota. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi kasus kecelakaan menjelang dan selama Lebaran nanti.
"Larangan untuk angkutan bermuatan berat ini akan berlaku selama lima hari dan tidak diperkenankan melintasi seluruh ruas jalan raya di Ibu Kota, baik itu jalan arteri maupun jalan protokol," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono ketika dihubungi wartawan, Rabu (17/8/2011).
Pemberlakuan larangan itu sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.2679/AJ.307/DRJD/2011, tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Lebaran 2011.
Kendati demikian, ada pengecualian larangan yaitu bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas (BBM dan BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos. Karena jika kebutuhan tersebut dilarang melintas ditakutkan akan terjadi kelangkaan yang berimbas pada kenaikan harga dan stabilitas ekonomi Ibu Kota.
Pemberlakuan larangan itu juga berlaku untuk pengangkutan barang ekspor dan impor dengan kontainer yang menuju dari dan ke pelabuhan serta sebaliknya. Kontainer ini dapat melintas apabila mendapat persetujuan tertulis atau dispensasi dari Kepala Dinas Perhubungan DKI.
"Itu juga dengan menetapkan ruas jalan yang dilalui dan jadwal waktu beroperasi," jelas Pristono.
Sosialisasi terkait larangan ini sudah dilakukan kepada para pengusaha yang menggunakan kendaraan angkutan berat. Larangan ini berlaku 24 jam penuh dan dilakukan di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi kemacetan yang ditimbulkan akibat lonjakan arus mudik tahun ini.
"Umumnya mereka (pengusaha yang menggunakan angkutan berat) sudah mengerti dan memahami larangan tersebut. Karena sudah diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya," kata Pristono.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang