Pencemaran laut

Montara dan "Bangsa Kalah"

Kompas.com - 18/08/2011, 03:21 WIB

Brigitta Isworo L

Pemerintah Indonesia terlibat perkara pelik. Tanggal 21 Agustus 2011 nanti, tepat dua tahun terjadi kebocoran ladang minyak Montara di Laut Timor. Namun, penyelesaian ganti rugi oleh perusahaan pencemar dibayangi tanda tanya.

Luasan perairan laut yang tercemar, menurut data hasil investigasi tim Australia yang dirujuk oleh Direktur Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni, mencapai 90.000 kilometer persegi. Sebanyak 70-80 persen wilayah yang tercemar itu berada di wilayah Indonesia. Namun, data Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) menyebutkan, luas pencemaran laut 26.000 kilometer persegi. Kebocoran itu berlangsung sekitar 80 hari.

Ladang minyak tersebut dioperasikan PTT Exploration and Production Australasia, perusahaan milik PTTEP yang 65 persen sahamnya dikuasai PTT. Sebanyak 51,7 persen saham PTT dimiliki Kementerian Keuangan Thailand.

Bencana lingkungan telah terjadi. Namun, kebocoran ladang minyak Montara memiliki dimensi lain. Kedaulatan negara pada akhirnya naik ke meja pertaruhan. Di sisi lain, praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diuji.

”Dampak yang dirasakan rakyat NTT luar biasa. Usaha budidaya kelautan dan perikanan di sepanjang pesisir Timor barat hingga Pulau Rote, Sabu, dan Sumba gagal total,” kata Ferdi. Aktivis World Wildlife Fund (WWF) mengatakan, kebocoran itu merupakan bencana lingkungan yang dahsyat dan mengancam keselamatan biota laut di Laut Timor (Kompas, 5 November 2009).

Respons pemerintah amat lambat. Baru 11 bulan setelah kejadian, Ketua Tim Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Freddy Numberi menyatakan akan melakukan investigasi. Akibat lamanya respons, jejak-jejak pencemaran sulit dilacak.

Pemerintah lemah

Sikap pemerintah dalam menetapkan nilai klaim ganti rugi juga tidak jelas. Ada tiga angka dari tiga lembaga di pemerintah pusat dan satu angka dari Pemerintah Provinsi NTT—menyebut angka tertinggi, yaitu Rp 2,5 triliun-Rp 3 triliun.

Kini, dalam rancangan nota kesepahaman (MOU) yang bakal ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan PTTEP Australasia, nilai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar 3 juta dollar AS dan ganti rugi Rp 23,27 triliun. Lembaga nonpemerintah mengajukan kritik atas penghitungan itu. Para pihak bukan bersinergi malah tercerai-berai.

Penandatanganan MOU yang seharusnya dilakukan pada 3 Agustus diundur. Pihak PTTEP datang ke Indonesia dan menyatakan menunggu terbentuknya kabinet baru di Thailand. Ferdi tidak percaya ada utusan PTTEP datang ke Indonesia. ”Kalau benar dia datang, seharusnya mengundang wartawan dalam dan luar negeri. Perkara ini merupakan persoalan publik yang besar,” ujarnya.

Lemah

Sikap Pemerintah Indonesia dinilai lemah. Verifikasi lapangan dan mekanisme penghitungan nilai klaim ganti rugi yang dilakukan Indonesia sebagian di antaranya diverifikasi ulang oleh PTTEP Australasia. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Riza Damanik mengatakan, seharusnya dilakukan kesepakatan di awal terkait obyek dan mekanisme verifikasi.

Lebih dari itu, ketika PTTEP Australasia belum mewujudkan tanggung jawab atas kasus Montara, pada 18 Mei 2010 Indonesia memberikan konsesi empat blok minyak kepada empat anak perusahaan PTTEP, yaitu PTTEP Sadang Limited, PTTEP Malunda, PTTEP South Sageri, dan PTTEP South Mandar Limited. Semua di perairan Selat Makassar.

Sikap tersebut mengusik akal sehat. Sewajarnya, Pemerintah Indonesia memberikan tekanan kepada pihak PTTEP dengan menahan pemberian konsesi.

Sebagai negara berdaulat, Pemerintah Indonesia dimungkinkan menggunakan klausul dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS), di mana negara peratifikasi wajib menjaga lingkungan laut. Pemerintah Australia pun pantas ”diingatkan” untuk menekan PTTEP Australasia segera membayar klaim ganti rugi Montara. Jika ini tak dilakukan Pemerintah Indonesia, ”bangsa kalah” adalah kisah masa depan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau