Dana Hibah Provinsi Banten Rp 340 Miliar

Kompas.com - 18/08/2011, 18:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang pilkada, tahun 2011 ini, Provinsi Banten mengalokasikan dana hibah Rp 340,463 miliar. Ini belum termasuk dana bantuan sosial yang mencapai Rp 51 juta. Tahun sebelumnya, dana hibah 2010 Rp 239,27 miliar, sedangkan tahun 2009 hanya Rp 14 miliar.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan dan peneliti senior ICW Abdullah Dahlan dalam keterangan pers di kantornya, di Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Dana hibah itu disalurkan kepada 221 organisasi dengan jumlah beragam mulai Rp 50 juta sampai miliaran. Sampai 3 Agustus 2011, penyerapan anggaran hibah sudah mencapai 60,8 persen.

Masalahnya, dana hibah diberikan kepada lembaga-lembaga yang dipimpin kerabat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang akan mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Banten 2011 ini.

Lembaga-lembaga itu antara lain KNPI Provinsi Banten yang diketuai Aden Abdul Khalik adik tiri Atut, Tagana Banten yang dipimpin Andhika Hazrumy anak Atut, KONI Banten yang dipimpin Ady Surya Darma politisi Partai Golkar - partai petahana, Himpaudi Banten dengan ketua Ade Rossi menantu Atut.

Jumlah lembaga yang berkaitan dengan gubernur menerima setidaknya Rp 29,1 miliar. Selain itu, banyak pula dana hibah untuk kegiatan-kegiatan tidak jelas seperti umroh 150 tokoh di Banten yang menghabiskan Rp 7,5 miliar, safari ramadhan Rp 3,2 miliar, dan lembaga kerja sama tripartit Rp 5,4 miliar.

Selain itu, dana hibah juga dibagikan pada forum birokrasi seperti forum RW, forum camat, forum kepala desa, Badan Pusat Statistik, dan perhimpunan istri-istri penegak hukum.

Adapun dari 160 penerima dana bansos, hanya 30 lembaga yang disebutkan dana dokumen APBD. Sisanya hanya disebutkan dalam daftar terlampir, tetapi, kata Ade, DPRD Banten pun tidak mengetahui detail penerima bansos.

Kebijakan anggaran, menurut Dahlan, sangat strategis digunakan incumbent ketika ikut dalam kontestasi pilkada. Apalagi, dana hibah dan bansos otoritas kepala daerah untuk menentukan sasaran pemberian dana. Ini jelas menguntungkan incumbent untuk membangun basis keterpilihan.

Karenanya, ICW merekomendasi adanya audit investigasi pada penggunaan dana hibah dan bansos Banten serta meminta Kementerian Dalam Negeri meninjau ulang regulasi terkait hibah dan bansos.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau