Rapbn 2012

Anggaran Negara Hanya Memihak PNS

Kompas.com - 18/08/2011, 22:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Alokasi RAPBN 2012 tidak jauh berbeda dengan APBN-P 2011 yang inkonstitusional karena belum berorientasi pada kemakmuran rakyat.

Koalisi APBN Untuk Kesejahteraan Rakyat dalam edaran pers, Kamis (18/8/2011) menjelaskan, dana Rp 215,7 triliun dialokasikan untuk membiayai 4,7 juta pegawai negeri dan 31 juta rakyat miskin hanya mendapat jatah Rp 50 triliun.

Dalam Pidato Penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2012 tanggal 16 Agustus 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa RAPBN 2012 disusun sesuai amanat konstitusi, disusun sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Koalisi APBN menilai postur ini menggambarkan, orientasi APBN yang lebih mengutamakan kesejahteraan aparat birokrasi dibandingkan kesejahteraan rakyat miskin. Reformasi birokrasi yang seharusnya mampu membuat belanja birokrasi semakin efisien justru terus membengkak setiap tahunnya.

Begitu pula dengan anggaran kesehatan, meskipun menjadi prioritas, dalam RAPBN 2012, hanya dialokasikan Rp. 14,4 triliun atau 1 persen dari belanja Negara atau masih jauh dari amanat undang-undang sebesar 5 persen. Selain itu belanja modal, dibandingkan belanja pegawai, hanya meningkat Rp. 27,1 trilyun atau menjadi Rp. 168,1 triliun. Sebesar 61 persen RAPBN 2012 tidak ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari sisi pendapatan, setiap tahun, penerimaan negara dari pajak selalu naik tinggi. Pada APBN 2009, penerimaan pajak sebesar 725,8 triliun (74 persen dari total penerimaan negara), naik menjadi 742,7 triliun (78 persen dari total penerimaan negara) pada APBN 2010, naik lagi secara nominal menjadi sebesar 850,2 triliun (menyumbang 77 persen dari seluruh pendapatan negara) pada APBN 2011, dan pada RAPBN 2012 direncanakan naik lagi 140,6 triliun menjadi 1.019,3 triliun (menyumbang 79 persen dari seluruh pendapatan negara).

Koalisi APBN mengkritisi, hal ini mengesankan Dirjen Pajak merupakan bagian dari Departemen Keuangan yang selalu sukses menyediakan dana berapapun yang diminta oleh APBN setiap tahun.

Tetapi, tidak pernah ada penjelasan (tidak transparan) berapa sebenarnya penerimaan pajak oleh negara setiap tahun, sektor mana saja penyumbang pajak dan besaran masing-masing, dan bagaimana audit penerimaan negara dilakukan, mengapa undang-undang dengan sengaja melarang audit penerimaan pajak oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ini merupakan hal yang aneh dan sulit diterima di tengah kebebasan memperoleh informasi yang dijamin oleh undang-undang lainnya. "Tidak pernah pula dijelaskan bagaimana penerimaan pajak dialokasikan dalam nomenklatur belanja negara, bagaimana memastikan bahwa hasil pajak tersebut dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan sumber daya manusia," ujar Gunawan mewakili Koalisi APBN.

Sementara dari sisi pembiayaan, orientasi peyusunan anggaran belum bergeser dari kemandirian terhadap utang. Postur APBN masih dibebani oleh pembayaran cicilan pokok dan bunga utang dalam dan luar negeri dalam jumlah yang sangat besar.

Di sisi lain, penyusunan RAPBN 2012 tidak lain hanya upaya untuk meneruskan pembuatan utang-utang baru dari penerbitan Surat Berharga dan Utang luar negeri.

Penarikan utang pada tahun 2012 semakin meningkat, seiring dengan kebutuhan untuk membiayai defisit APBN sebesar Rp125,6 triliun dan kewajiban jatuh tempo pembayaran cicilan pokok utang luar negeri dan dalam negeri serta biaya untuk penerbitan surat berharga negara.

Kondisi ini jelas akan meningkatkan nominal utang pemerintah yang saat ini berjumlah Rp1.733,64 triliun pada posisi Juli 2011. Dengan demikian, postur RAPBN 2012 sesungguhnya masih disandera oleh kebijakan penambahan dan pembayaran utang yang besar.

Hal yang sama juga terjadi pada APBN-P 2011 yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010, hanya mengalokasikan anggaran untuk kesehatan berkisar 1,5 persen.

Selain lebih kecil dari alokasi anggaran yang ditentukan dalam Undang-Undang Kesehatan yang mewajibkan penganggaran dalam APBN minimal sebesar 5 persen, APBN 2011 juga tidak mampu mengakomodir kebutuhan akan layanan kesehatan masyarakat yang mensyaratkan adanya keterjangkauan akses dan mutu layanan kesehatan.

Fakta yang mengemuka sebagai bukti dari tidak terpenuhinya kemakmuran rakyat dalam bidang kesehatan dapat dilihat dari berbagai kasus seperti ditolaknya masyarakat (pasien) miskin pada saat berusaha untuk memperoleh layanan kesehatan serta tingginya harga obat-obatan yang sulit diperoleh.

Selain itu, anggaran belanja dalam APBN terbukti lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan belanja pegawai negeri sipil (PNS), yaitu sebesar Rp. 180,8 triliun untuk 4,7 juta jiwa PNS, dibanding 31,02 juta jiwa penduduk miskin yang hanya mendapatkan Rp. 50,3 triliun. Ini menunjukkan bahwa APBN 2011 tidak berpihak pada mayoritas rakyat miskin.

Ada pun anggota Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat adalah: 1. Gunawan, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) 2. Yuna Farhan, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) 3. Ah. Maftuchan, Prakarsa Masyarakat untuk Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Alternatif (PRAKARSA) 4. Abdul Waidl, Koalisi Anggaran Independen (KAI) 5. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) 6. Firdaus, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK) 7. Ridaya La Ode Ngkowe, Publish What You Pay 8. Dani Setiawan, Koalisi Anti Utang 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau