Pekerja Tuntut Status Karyawan Tetap

Kompas.com - 22/08/2011, 12:17 WIB

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com- Para pekerja lepas PT Timah di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menuntut diangkat menjadi karyawan tetap. Sebagian dari mereka sudah menjadi pekerja sejak 1985.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karimun Hanis Jasni mengatakan, para pekerja itu sudah meminta pengangkatan sejak 2006. Secara bertahap, sebagian sudah diangkat. "Sekarang masih ada 74 pekerja harian lepas yang belum jelas kapan diangkat. Kami sudah berkali-kali meminta kejelasan dan tidak ada respon," ujarnya di Pangkal Pinang, Senin (22/8/2011).

Dari unit Karimun, mereka diberitahu harus menunggu hasil konsultasi dari kantor pusat di Pangkal Pinang. Namun, penjelasan dari Pangkal Pinang menyebutkan pengangkatan mereka harus menunggu rekomendasi dari Karimun. "Kami seperti dilempar-lempar dan tidak ada yang bertanggung jawab," ujarnya.

Hanis mengatakan, tuntutan para pekerja itu sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka sudah bekerja bertahun-tahun pada pekerjaan inti perusahaan. "Pekerjaan inti tidak boleh dikerjakan pegawai kontrak," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau