DENPASAR, KOMPAS.com--Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan Ranperda Pelestarian Warisan Budaya Bali sebagai salah satu upaya melindungi warisan budaya yang ada di Pulau Dewata.
"Warisan budaya itu, baik yang berwujud benda maupun tak benda," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Ketut Suastika di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan hal tersebut usai membuka seminar tentang Ranperda Pelestarian Warisan Budaya Bali yang dilaksanakan di Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi, Renon, Denpasar.
"Melalui ranperda, kami ingin benar-benar melakukan pelestarian karena warisan budaya merupakan modal unggulan Bali sebagai penggerak perekonomian masyarakat melalui kegiatan jasa dan pariwisata. Selain pewarisan demi kepentingan anak cucu kita kelak," ucapnya.
Upaya ini, kata Suastika, merupakan langkah awal untuk melakukan perlindungan atau konservasi warisan kebudayaan yang telah diberikan nenek moyang.
"Selanjutnya, diharapkan ada regulasi yang lebih detail baik oleh provinsi maupun kabupaten sehingga benar-benar warisan budaya terinventarisasi dengan baik, seperti apa batasan pengelolaan dan bagaimana manajemen pengelolaannya," katanya.
Ia menambahkan, penyusunan ranperda baru direalisasikan saat ini, karena sebelumnya pihak dinas kebudayaan masih menunggu revisi dari UU No 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya. "UU itu selesai direvisi tahun 2010, menjadi UU No 11 tahun 2010," ucapnya.
Dinas Kebudayaan Bali, kata Suastika, sebelumnya tidak mau melangkah jauh untuk penyusunan perda ini, karena ada kekhawatiran apa yang dikerjakan akan kontraproduktif dengan UU yang direvisi. Terlebih dalam UU yang lama, pembedaan antara warisan budaya berupa benda dan tak benda masih bias.
"Setelah revisi UU selesai, maka kami sekarang tengah melakukan inventarisasi tentang warisan budaya itu baik benda ataupun tak benda, bekerja sama dengan balai pelestarian sejarah dan purbakala," kata Suastika.
Perda pelestarian warisan budaya akan menjadi semakin efektif, lanjut dia, jika ditambah telah terbit Perda Penataan Ruang di kabupaten/kota se-Bali.
"Di sana nanti akan ada pengaturan tentang rencana detail kawasan atau zonasi. Melalui payung kesepakatan gubernur dengan kabupaten tentang kawasan strategis, kami rasa konservasi tentang pelestarian budaya menjadi lebih baik," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang