Ranperda Pelestarian Warisan Budaya

Kompas.com - 25/08/2011, 02:54 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com--Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan Ranperda Pelestarian Warisan Budaya Bali sebagai salah satu upaya melindungi warisan budaya yang ada di Pulau Dewata.

"Warisan budaya itu, baik yang berwujud benda maupun tak benda," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Ketut Suastika di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan hal tersebut usai membuka seminar tentang Ranperda Pelestarian Warisan Budaya Bali yang dilaksanakan di Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi, Renon, Denpasar.

"Melalui ranperda, kami ingin benar-benar melakukan pelestarian karena warisan budaya merupakan  modal unggulan Bali sebagai penggerak perekonomian masyarakat melalui kegiatan jasa dan pariwisata. Selain pewarisan demi kepentingan anak cucu kita kelak," ucapnya.

Upaya ini, kata Suastika, merupakan langkah awal untuk melakukan perlindungan atau konservasi warisan kebudayaan yang telah diberikan nenek moyang.

"Selanjutnya, diharapkan ada regulasi yang lebih detail baik oleh provinsi maupun kabupaten sehingga benar-benar warisan budaya terinventarisasi dengan baik, seperti apa batasan pengelolaan dan bagaimana manajemen pengelolaannya," katanya.

Ia menambahkan, penyusunan ranperda baru direalisasikan saat ini, karena sebelumnya pihak dinas kebudayaan masih menunggu revisi dari UU No 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya. "UU itu selesai direvisi tahun 2010, menjadi UU No 11 tahun 2010," ucapnya.

Dinas Kebudayaan Bali, kata Suastika, sebelumnya tidak mau melangkah jauh untuk penyusunan perda ini, karena ada kekhawatiran apa yang dikerjakan akan kontraproduktif dengan UU yang direvisi. Terlebih dalam UU yang lama, pembedaan antara warisan budaya berupa benda dan tak benda masih bias.

"Setelah revisi UU selesai, maka kami sekarang tengah melakukan inventarisasi tentang warisan budaya itu baik benda ataupun tak benda, bekerja sama dengan balai pelestarian sejarah dan purbakala," kata Suastika.

Perda pelestarian warisan budaya akan menjadi semakin efektif, lanjut dia, jika ditambah telah terbit Perda Penataan Ruang di kabupaten/kota se-Bali.

"Di sana nanti akan ada pengaturan tentang rencana detail kawasan atau zonasi. Melalui payung kesepakatan gubernur dengan kabupaten tentang kawasan strategis, kami rasa konservasi tentang pelestarian budaya menjadi lebih baik," ujarnya. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau