DPRD Sahkan Perda RTRW

Kompas.com - 25/08/2011, 04:16 WIB

jakarta, kompas - Setelah sekian kali tertunda, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah 2010-2030 di Jakarta, Rabu (24/8). DPRD bersedia mengesahkan setelah menerima evaluasi dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta, 15 hari lalu.

Walaupun DPRD telah mengesahkan, persidangan hanya dihadiri dua pimpinan Dewan saja, yakni Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan dan Wakil Ketua Dewan Triwisaksana.

Tiga orang pimpinan Dewan lainnya, yakni Lulung Lugana dari Fraksi PPP, Sayogo dari Fraksi PDI-P, dan Inggar Joshua dari Fraksi Golkar, tidak datang. Triwisaksana juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi Daerah yang menggodok setiap rancangan peraturan daerah. Tidak jelas apakah ketidakhadiran mereka sebagai bentuk protes atau ada alasan lain.

Lulung Lugana yang dihubungi melalui telepon dan pesan singkat tidak menjawab.

Proses ketuk palu sebagai bentuk pengesahan perda sangat cepat. Jika proses pembahasan memakan waktu hampir dua tahun, bahkan saat akan diresmikan kemarin masih terjadi penundaan hingga tiga jam, proses ketuk palu berjalan sangat singkat. Setelah Johny Wenas Polii, Ketua Fraksi Demokrat, membacakan laporan Balegda, lalu disambut pidato Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, pimpinan sidang paripurna Ferrial Sofyan langsung bertanya kepada anggota sidang. Baru beberapa anggota sidang menyatakan setuju, Ferrial langsung mengetuk palu.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta 2030 menjadi peraturan daerah, maka ini akan menjadi pedoman dalam pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang Provinsi DKI Jakarta 20 tahun ke depan. Selanjutnya, RTRW Provinsi DKI Jakarta 2030 akan dirinci lebih lanjut dalam rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi.

”Pengesahan Perda RTRW 2030 ini baru tahap awal. Masih ada tahapan pembuatan perda perencanaan detail dan peraturan zonasi yang harus disahkan. Kedua perda ini akan menjadi kendali pelaksanaan RTRW di lapangan,” kata Fauzi

Dia berharap, pengesahan kedua raperda, yaitu Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi, tidak bernasib sama dengan perda pendahulunya, yang melalui waktu cukup lama untuk disahkan Dewan.

Lamanya pengesahan Perda RTRW ini karena DPRD ingin Pemerintah Daerah DKI Jakarta memberikan evaluasi dari pelaksanaan RTRW 1985-2010. Evaluasi itu sangat penting untuk menentukan dari mana sebenarnya titik awal langkah pembangunan Jakarta.

”Di RTRW lama tentu ada yang tidak terlaksana atau ada yang berubah. Di sini kami harus tahu sehingga kami tahu di mana seharusnya pembangunan dimulai,” kata Syahrial, Ketua Fraksi PDI Perjuangan.

Evaluasi itu sendiri, menurut Syahrial, akhirnya telah diberikan oleh Pemda DKI sekitar 15 hari yang lalu. Dari Evaluasi itu, Pemda DKI mengakui adanya beberapa perubahan dari RTRW 1985-2010.

Dari evaluasi itu yang paling menonjol adalah pencapaian target ruang terbuka hijau (RTH) yang hanya 9,9 persen. Padahal, di RTRW lama ditargetkan 13,94 persen. ”Lalu, ke mana yang empat persen? Jika tidak bisa tercapai, apa kendalanya,” kata Syahrial.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Fadjar Panjaitan menjelaskan, pencapaian RTH memang tidak mudah. Untuk mendapatkan 1 persen RTH diperlukan anggaran Rp 120 triliun. Jadi, untuk memenuhi kekurangan empat persen dari RTRW lama dibutuhkan dana Rp 480 triliun. Ini biaya yang sangat besar bagi DKI Jakarta, mengingat APBD DKI untuk perubahan saja hanya Rp 31 triliun.

Anehnya dengan biaya yang demikian besar, dalam RTRW 2010-2030, ditargetkan RTH DKI Jakarta pada 2030 akan mencapai 30 persen.

”Dari keterangan pemda, angka 30 persen ini memang sangat besar, namun Pemda DKI tidak bisa berkutik karena RTH 30 persen diatur oleh undang-undang,” jelas Syahrial.

Sugiyanto, pengamat kebijakan publik eksekutif dan legislatif DKI Jakarta, menyayangkan tidak ada penjelasan mengenai evaluasi dari pemda.

”Evaluasi ini juga ditunggu masyarakat. Mengapa tidak ada penjelasan? Selain itu, mengapa proses ketuk palunya sangat cepat, sama sekali tidak memberikan kesempatan bagi peserta sidang untuk menyatakan pendapat,” kata Sugiyanto. (ARN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau