JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, M Nazaruddin, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (25/8/2011).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek bernilai Rp 191 miliar tersebut. Nazaruddin datang pukul 10.45 WIB di KPK.
Begitu keluar mobil tahanan, mantan politisi Demokrat itu langsung dikerubuti pewarta foto. Dengan muka tertunduk, Nazaruddin yang kembali memakai kemeja biru itu, memasuki gedung KPK tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, walaupun Nazaruddin berencana bungkam di hadapan penyidik, hal itu tidak akan mengganggu proses pengusutan dugaan kasus suap tersebut.
Menurut Johan, pengakuan Nazaruddin bukan satu-satunya yang menentukan dalam kasus dugaan suap tersebut. "Kita tidak semata-mata mengejar pengakuan, tetapi kan juga mengejar alat bukti yang lain, dan juga keterangan dari saksi-saksi yang lain," kata Johan.
Seperti diberitakan, Nazaruddin melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengancam bungkam jika tidak dipindahkan dari Mako Brimob. Kaligis beralasan, menurut dokter yang memeriksa Nazaruddin, mental kliennya akan rusak jika dalam seminggu tidak pindah rutan.
Pernyataan itu dibantah dr Anton Castilani, kepala tim pemeriksaan dan perawatan kesehatan Nazaruddin. Menurut dia, kondisi mental dan fisik Nazaruddin masih normal. Stres yang dialami anggota DPR itu juga masih dalam batas wajar. Tim dokter, kata Anton, tidak pernah merekomendasikan Nazaruddin untuk pindah tahanan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang