Kasus askrindo

Empat Manajer Perusahaan Investasi Sudah Diperiksa

Kompas.com - 25/08/2011, 19:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar membenarkan empat manajer perusahaan investasi sudah diperiksa penyidik di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, ia belum mau membuka lima perusahaan investasi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penempatan investasi yang tak sesuai aturan tersebut.

"Iya, benar, empat orang dari perusahaan investasi itu sudah diperiksa. Jabatannya manajer," ungkap Baharudin, Kamis (25/8/2011) di Polda Metro Jaya. Ia pun menegaskan, keempat manajer yang diperiksa itu masih berstatus saksi. "Masih saksi semuanya. Kami masih telusuri apakah memang terlibat atau tidak. Sejauh ini sudah ada 28 saksi yang kami mintai keterangan," katanya.

Ketika ditanyakan apakah salah satu manajer perusahaan yang terlibat itu berasal dari PT Harvestindo, Baharudin tak banyak komentar. "Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya. Jumat, insya Allah sudah ada perkembangan signifikan," tuturnya.

Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya mulai mencium adanya rekayasa yang dilakukan PT Askrindo dalam penempatan dananya pada tahun 2004-2009. Kecurigaan didasarkan atas hasil temuan Bapepam-LK yang menyatakan adanya penempatan dana investasi yang tidak sesuai dengan undang-undang, yang dilakukan perusahaan penjamin asuransi kredit itu.

Askrindo menghimpun dana nasabahnya untuk diinvestasikan lagi ke perusahaan investasi. Namun, bentuk investasi inilah yang menyalahi aturan. Askrindo diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk repurchase agreement (repo), kontrak pengelolaan dana (KPD), obligasi, dan reksa dana. Padahal, jenis-jenis investasi tersebut terlarang bagi Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak tahun 2005, sedangkan repo sejak tahun 2008. Kedua praktik investasi tersebut mulai teridentifikasi pada 2008-2010.

Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksa dana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksa dana.

Berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan (polda menemukan enam perusahaan), yaitu PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities. Total dana yang diinvestasikan mencapai Rp 439 miliar.

Atas temuan Bapepeam-LK ini, Menteri BUMN juga telah mencopot ZL dari direksi PT Askrindo. Selain itu, ZL bersama dengan Kepala Investasi Keuangan RS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus ini. Polisi masih memburu pelaku-pelaku lain, yang diduga melibatkan banyak pihak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau