Sayangnya, dalam banyak hal, SBY justru dilihat oleh penonton hanya menjadi non-playing captain, kapten tak bermain, yang memberi instruksi mirip pelatih dari pinggir lapangan. Padahal, SBY adalah kapten tim yang harus memimpin kesebelasan di lapangan untuk memenangi pertandingan dengan membuat gol ke gawang lawan dan menjaga gawang sendiri.
Pertandingan putaran pertama di lapangan Century One berakibat keluarnya striker Sri Mulyani, pindah keluar klub Indonesia, 1 Juni 2010. Pertandingan putaran kedua dimulai dengan tendangan Rafat Ali Rizki, gugatan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), pada 19 Mei. Rafat menunjuk hakim Joan Donoghue, hakim agung pada International Court of Justice (ICJ) Den Haag, sebagai arbiternya.
Pemerintah RI perlu waktu hampir tiga bulan untuk mengumumkan M Sornarajah, arbiter warga negara Australia kelahiran/keturunan Sri Lanka, untuk mewakili RI. Dalam sejarah sengketa yang dibawa ke ICSID, Indonesia tidak pernah menang. Selalu kalah!
Sebab, di dalam negeri, rezim otoriter seperti Soeharto menggunakan hukum gregetan, menyita aset seperti Hotel Kartika Plaza di sebelah Hotel Indonesia. Namun, ketika kasus ini dibawa ke ICSID, gebrakan gregetan penyitaan itu dianulir dan Pemerintah RI harus mengembalikan aset serta membayar ganti rugi kepada investor yang digebrak secara gregetan itu.
Investor Amco Asia itu adalah Mr Tan Chin Kuan yang mondar-mandir Hongkong-Vancouver. Ia menanam modal di dua properti, gedung BDN I dan Kartika Plaza, yang merupakan harta karun sitaan pengusaha istana zaman Bung Karno, Markam, yang kemudian dikuasai Inkopad. Sekarang hotel itu sudah berubah menjadi Plaza UOB setelah melalui transisi kepemilikan dari Sjamsul Nursalim akibat krisis moneter 1998.
Dalam kasus Karaha Bodas, empat presiden RI—Habibie, Gus Dur, Megawati, dan SBY—menyerah dan dihukum membayar 340 juta dollar AS kepada investor AS. Kasus ini kental dengan intervensi politik sejak Menlu AS Warren Christopher maupun Wakil Menhan AS Paul Wolfowitz. Baik Partai Demokrat maupun Republik juga ada di belakang investor. Karena itu, Indonesia dihukum ganti rugi sebesar itu sehingga saya sering meledek Paul Wolfowitz, ”Paul, kayaknya bukan AS membantu atau investasi di Indonesia, tetapi justru rakyat Indonesia harus bayar ganti rugi tanpa menikmati dana AS.”
Pembatalan kontrak dilakukan karena terjadinya krisis moneter alias krismon dan resepnya juga dari IMF untuk menunda megaproyek biang krismon era Soeharto. Jika mengacu kepada Foreign Corrupt Practices Act, Indonesia seharusnya bisa menang apabila membongkar suap dalam proyek ini. Namun, kalau Presiden AS—baik dari Partai Demokrat maupun Republik—berdiri di belakang Karaha Bodas, Presiden RI dan DPR RI pun keok melawan kesebelasan Paman Sam yang tidak fair dan main otot kasar.
Pada 21 Agustus 1959, Prof Dr Gouw Giok Siong (sebelum ganti nama menjadi Sidharta Gautama) memenangi gugatan oleh perusahaan Belanda—yang diwakili para profesor mantan pengajarnya di Universitas Indonesia—dalam The Bremen Tobacco Case. Ketika itu Bung Karno menasionalisasi perusahaan Belanda di Indonesia dalam kampanye pembebasan Irian Barat (Papua).
Perusahaan Belanda pun menggugat dan mengklaim tembakau ekspor dari Indonesia yang dipindahkan dari Rotterdam ke Bremen (Jerman). Beruntung sekali Jerman bisa memahami bahwa nasionalisasi itu fair sehingga hakim memihak Indonesia. Ini tentu tak lepas dari kepentingan Jerman untuk menjadi pasar tembakau Indonesia di Eropa, menggantikan Rotterdam. Faktor geopolitik bisa ikut memengaruhi putusan pengadilan internasional.
Pada tahun 1992, hakim Lai Kew Chai mengabulkan gugatan Pemerintah RI mengklaim kembali harta korupsi almarhum H Tahir setelah Menhan LB Moerdani tampil sebagai saksi di pengadilan yang memakan waktu 17 tahun, sejak 1977 dan berakhir dalam putusan banding 1994. Per-hopeng-an Soeharto-Lee Kuan Yew memuluskan putusan mengembalikan harta koruptor ke Indonesia.
Pada tahun 2011, OC Kaligis mengirim isyarat menginternasionalisasikan kasus Nazaruddin melalui pelbagai upaya hukum. Sementara Rafat Ali Rizki, pemegang paspor Inggris, menunjuk hakim agung pada ICJ untuk mewakilinya. Kita masih ingat bagaimana ICJ memenangkan Malaysia dalam kasus Sipadan-Ligitan.
Di dalam negeri, DPR dan oposisi siap menerkam Presiden dengan mengguncang kembali kasus Century. Kewajiban menawarkan dan menjual bank jelmaan Bank Century sudah diantisipasi DPR. Baru saja kita dengar tim forensik menemukan kejanggalan. Terjadi juga strange bedfellow, perselingkuhan kepentingan.
Rafat dalam pembelaan justru sepakat dengan DPR bahwa kasus Bank Century bukan suatu yang sistemik. Rafat menggigit mitra pesero Robert Tantular dan menuntut ganti rugi Rp 4 triliun atas penyitaan yang dilakukan Pemerintah RI.
Bankir BUMN ketakutan untuk membeli Bank Mutiara walaupun Menkeu meyakinkan bahwa Bank Mutiara itu adalah aset negara. Ini tentu berbeda dengan dalil Sri Mulyani bahwa dana Lembaga Penjamin Simpanan bukan uang negara. Jadi semakin amburadul pertahanan kesebelasan SBY-Boediono menghadapi tim gabungan Rafat-oposisi anti-SBY.
Tim lokal Nazaruddin mungkin bisa dijinakkan dengan gregetan ataupun ”kesepakatan” agar penonton tidak marah dan membakar stadion. Namun, tim Rafat Donoghue di London dan Washington harus dihadapi dengan kecanggihan yang memerlukan sentuhan seorang maestro. Tim Sornarajah harus diinstruksikan tidak boleh kalah karena bisa berujung ke pemakzulan. Penonton harus tahan napas menyaksikan adu dalil hukum global yang tak ditayangkan di TV lokal itu.