Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan hal tersebut di Surabaya, Kamis (25/8), menanggapi terbitnya keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor SK.281/Menhut-IV/2011 tentang Tim Pengelola Sementara Kebun Binatang Surabaya (TPS KBS).
Dalam surat tertanggal 18 Agustus 2011 itu, Menhut memberikan wewenang kepada TPS KBS untuk menjaring investor berpotensi. Surat tersebut sekaligus memperpanjang masa kerja TPS dari 21 Februari 2011 dan berakhir 22 Agustus 2011.
Terminologi investor berpotensi tersebut yang dianggap tidak jelas. Pasalnya, kenyataannya, beberapa pengusaha datang mengajukan proposal untuk membangun hotel di kawasan Kebun Bintang Surabaya.
”Saya tegaskan, silakan membangun hotel di tempat lain. Kebun Binatang Surabaya akan tetap menjadi ruang terbuka hijau dan paru-paru Kota Surabaya,” tutur Tri.
Berkaitan dengan keputusan Menhut tersebut, Tri Rismaharini dan Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Surabaya M Taswin mengundurkan diri dari Tim Pengelola Sementara KBS. Alasannya, wewenang kepada tim untuk menjaring investor berpotensi merupakan tindakan yang tidak benar secara hukum.
Apalagi lahan KBS merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya. Pemberian izin pengelolaan kepada investor defenitif melalui TPS dikhawatirkan dapat menguasai aset tersebut. Bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadi perubahan peruntukan KBS.
Ketua TPS KBS, Tony Sumampaw, mengatakan, Menhut melalui Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA) memberikan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya untuk mengelola KBS.
”Surat Dirjen PHKA tersebut dikirim 5 Agustus lalu. Selanjutnya, Dirjen PHKA memberikan tenggang waktu dua bulan untuk memberikan jawabannya, dan sampai sekarang pemerintah kota belum membalas surat tersebut,” katanya.
Pengelolaan KBS diserahkan kepada Tim TPS yang diketuai Tony Sumampaw sejak 2010, dan berakhir 2011. Pengelolaan diserahkan kepada TPS karena berdasarkan data Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS) sejak 2008 terjadi kematian hewan koleksi. Kejadian terakhir adalah matinya seekor gajah berusia 25 tahun pada 31 Juli lalu.
Kemelut dan kematian beruntun satwa langka KBS memaksa Menhut Zulkifli Hasan mencabut izin operasional Lembaga Konservasi KBS untuk menyelamatkan satwa langka dan penting di kawasan itu.
Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya berkeyakinan bisa mengelola Kebun Binatang Surabaya dan melakukan pembenahan tanpa harus menunggu investor lain. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya yang mencapai Rp 5,1 triliun bisa disisihkan untuk revitalisasi Kebun Binatang Surabaya. Anggaran sebesar Rp 100 miliar juga sudah disiapkan.
”Kebun Binatang Surabaya memiliki tenaga-tenaga berpengalaman untuk menangani satwa,” kata Tri.