Kebun Binatang Surabaya Kisruh Lagi

Kompas.com - 26/08/2011, 03:32 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menolak rencana perubahan peruntukan Kebun Binatang Surabaya. Apalagi areal seluas 153.560 meter persegi itu merupakan salah satu kebun binatang terlengkap di Indonesia, dengan koleksi 351 spesies satwa dan hampir 4.000 ekor satwa.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan hal tersebut di Surabaya, Kamis (25/8), menanggapi terbitnya keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor SK.281/Menhut-IV/2011 tentang Tim Pengelola Sementara Kebun Binatang Surabaya (TPS KBS).

Dalam surat tertanggal 18 Agustus 2011 itu, Menhut memberikan wewenang kepada TPS KBS untuk menjaring investor berpotensi. Surat tersebut sekaligus memperpanjang masa kerja TPS dari 21 Februari 2011 dan berakhir 22 Agustus 2011.

Terminologi investor berpotensi tersebut yang dianggap tidak jelas. Pasalnya, kenyataannya, beberapa pengusaha datang mengajukan proposal untuk membangun hotel di kawasan Kebun Bintang Surabaya.

”Saya tegaskan, silakan membangun hotel di tempat lain. Kebun Binatang Surabaya akan tetap menjadi ruang terbuka hijau dan paru-paru Kota Surabaya,” tutur Tri.

Mengundurkan diri

Berkaitan dengan keputusan Menhut tersebut, Tri Rismaharini dan Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Surabaya M Taswin mengundurkan diri dari Tim Pengelola Sementara KBS. Alasannya, wewenang kepada tim untuk menjaring investor berpotensi merupakan tindakan yang tidak benar secara hukum.

Apalagi lahan KBS merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya. Pemberian izin pengelolaan kepada investor defenitif melalui TPS dikhawatirkan dapat menguasai aset tersebut. Bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadi perubahan peruntukan KBS.

Ketua TPS KBS, Tony Sumampaw, mengatakan, Menhut melalui Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA) memberikan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya untuk mengelola KBS.

”Surat Dirjen PHKA tersebut dikirim 5 Agustus lalu. Selanjutnya, Dirjen PHKA memberikan tenggang waktu dua bulan untuk memberikan jawabannya, dan sampai sekarang pemerintah kota belum membalas surat tersebut,” katanya.

Pengelolaan KBS diserahkan kepada Tim TPS yang diketuai Tony Sumampaw sejak 2010, dan berakhir 2011. Pengelolaan diserahkan kepada TPS karena berdasarkan data Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS) sejak 2008 terjadi kematian hewan koleksi. Kejadian terakhir adalah matinya seekor gajah berusia 25 tahun pada 31 Juli lalu.

Kemelut dan kematian beruntun satwa langka KBS memaksa Menhut Zulkifli Hasan mencabut izin operasional Lembaga Konservasi KBS untuk menyelamatkan satwa langka dan penting di kawasan itu.

Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya berkeyakinan bisa mengelola Kebun Binatang Surabaya dan melakukan pembenahan tanpa harus menunggu investor lain. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya yang mencapai Rp 5,1 triliun bisa disisihkan untuk revitalisasi Kebun Binatang Surabaya. Anggaran sebesar Rp 100 miliar juga sudah disiapkan.

”Kebun Binatang Surabaya memiliki tenaga-tenaga berpengalaman untuk menangani satwa,” kata Tri. (ETA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau