Pemberian Gelar Doktor Dikecam

Kompas.com - 27/08/2011, 04:10 WIB

Jakarta, Kompas - Pemberian gelar doktor kehormatan kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz al-Saud oleh Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan internal UI.

”Sebagai orang UI, saya malu,” tegas Prof Harkristuti Harkrisnowo, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (26/8) pagi. ”Duka kita atas pemancungan Ruyati belum cair, lalu akademisi memberi gelar doktor kehormatan atas nama kemanusiaan. Ini maksudnya apa?” sergah guru besar bidang hukum UI itu

Pakar komunikasi UI, Ade Armando, mengatakan, pemberian gelar itu memprihatinkan dan mengabaikan nurani bangsa karena sang raja tak punya prestasi apa pun dalam tiga kriteria yang dikemukakan Rektor UI, yakni bidang perdamaian global, kemanusiaan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi

”Arab Saudi memiliki catatan sangat buruk dalam hal perlindungan atas hak-hak asasi manusia, tidak memiliki catatan membanggakan dalam hal perkembangan ilmu pengetahuan, dan bahkan dikenal sebagai pendukung penyebaran ajaran Islam yang eksklusif, tidak toleran, dan anti-keberagaman,” tandas Ade.

Intelektual muda Nahdlatul Ulama, Zuhairi Misrawi, menambahkan, ”Secara pemikiran keislaman, dalam 10 dekade terakhir ini tak ada pemikiran moderat yang dicetuskan ulama Saudi.”

Melukai keadilan

Menurut Zuhairi, hukum pidana yang dianut Arab Saudi sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. ”Raja Abdullah belum memenuhi prasyarat sebagai tokoh Muslim moderat, apalagi perjuangan kemanusiaan karena Arab Saudi masih memberlakukan perbudakan. Raja tak memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia yang diperlakukan tak manusiawi oleh para majikan di Saudi.”

Kasus terbaru, seperti dipaparkan Anis Hidayah dari Migrant Care, adalah tewasnya Ernawati asal Kabupaten Pati. Ernawati meninggal di rumah majikannya di Arab Saudi, Februari lalu, tetapi jenazahnya baru dipulangkan pada akhir Juli 2011.

”Rumah Sakit di Arab menerangkan Ernawati meninggal karena racun tikus, tetapi hasil otopsi ulang di RSCM, Jakarta, yang baru selesai kemarin menyatakan dia meninggal karena disiksa,” ujar Anis.

Anis, bersama sejumlah organisasi buruh migran, memberikan keterangan pers, Jumat (26/8), saat ini 26 TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dari seluruh TKI yang tewas, 32 persen terjadi di Arab Saudi, kedua terbesar setelah Malaysia, yang sekitar 46 persen.

”Dengan penghargaan itu, rasa keadilan korban telah dilukai,” sergah Riza Fajar Ul Haq dari Maarif Institute.

Melanggar aturan

Menurut Okky Asokawati, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, langkah Rektor UI memberikan gelar doktor kehormatan kepada Raja Arab Saudi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan; SK Rektor UI Nomor 1312 Tahun 2008, dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 178 Tahun 2001.

Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 dikatakan, gelar doktor kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia, khususnya sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya, dan umat manusia pada umumnya.

”Apanya yang luar biasa? Pelanggarannya?” sergah Okky, yang menyatakan segera berkoordinasi dengan Ketua Komisi IX DPR RI untuk meminta penjelasan Rektor UI.

Okky melanjutkan, dalam Pasal 4, Ayat (1) dan (2) SK Rektor UI Nomor 1312 Tahun 2008 dikatakan, tempat upacara penganugerahan gelar Doktor Kehormatan adalah kampus universitas, dapat dilakukan pada saat wisuda, dies natalis atau waktu lain yang ditentukan rektor, tetapi tetap di universitas.

”Pemberian penghargaan itu tak lazim sebagaimana biasanya karena diantarkan langsung ke Istana Raja Abdullah di Arab Saudi,” ungkap Anis, yang mempertanyakan barter dari pemberian penghargaan terhormat itu di tengah keprihatinan terhadap hak-hak kemanusiaan buruh migran Indonesia di Arab Saudi.

(MH)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau