Hukum Perkawinan Adat Samin Disahkan

Kompas.com - 30/08/2011, 12:49 WIB

BLORA, KOMPAS.com - Organisasi Sedulur Sikep di Kabupaten Blora, Jawa Tengah menyatakan payung hukum perkawinan adat Samin yang mereka ajukan sudah disahkan oleh Direktorat Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

"Belum lama ini, kami dihubungi pihak Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata di Jakarta yang menyebutkan bahwa payung hukum perkawinan secara adat sudah selesai dan ditandatangani pejabat berwenang," Ketua Sedulur Sikep Jawa Tengah, Pramugi Prawiro Wijoyo, di Blora, Selasa (30/8/2011).

Saat itu, pihaknya diminta mengambil dokumen tersebut pada 26 Agustus 2011. Namun, kata dia, dokumen tersebut urung diambilnya pada 26 Agustus 2011 dan baru akan dilakukan pada pekan kedua September 2011.

"Kami harus menyiapkan segala sesuatunya sebelum berangkat ke Jakarta," kata dia tanpa menyebutkan segala sesuatu yang dimaksud.

Pramugi menjelaskan saat ini, ketika payung hukum perkawinan adat Samin yang mereka ajukan belum disetujui oleh Direktorat Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Komunitas Samin atau Sedulur Sikep melakukan perkawinan melalui catatan sipil.

"Namun, setelah payung hukum perkawinan secara adat tersebut kami terima, maka dalam perkawinan adat, Sedulur Sikep melangsungkan perkawinan budaya dengan bahasa Jawa, disaksikan sesepuh adat, dan ditulis di Kantor Catatan Sipil," katanya.

Ia menyebutkan sebelum payung hukum perkawinan secara adat tersebut diajukan, Sedulur Sikep atau Komunitas Samin Blora telah ditetapkan sebagai salah satu suku di Jawa Tengah melalui sebuah surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Nantinya, perkawinan secara adat akan digelar di Pendopo Sedulur Sikep Di Dukuh Karangpace Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo dan di Pendopo Sedulur Sikep di Dukuh Blimbing Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong," kata dia yang juga Kepala Adat Penganut Kepercayaan Sedulur Sikep Blora.

Ia menambahkan Sedulur Sikep juga tengah menanti keputusan Pemerintah mengenai ajaran agama adam atau "Kejawen" yang mereka ajukan.

"Saat ini, sebagian masyarakat di Komunitas Samin menganut Islam Kejawen. Namun, dalam usulan yang sampaikan ke Pemerintah, kami meminta "Kejawen" dijadikan agama sah dibedakan dengan Islam Kejawen," katanya.

Pramugi mengemukakan sebagian ajaran dalam "Kejawen" antara lain melarang penganutnya berpoligami, menolak segala bentuk penjajahan, dan kewajiban mengenakan "udeng atau iket" (kain penutup kepala yang diikatkan layaknya orang Jawa pada zaman dahulu, red.).

Penganut "Kejawen" ala Sedulur Sikep juga dilarang memakai celana panjang tetapi mengenakan celana selutut, dilarang berdagang tetapi bertani, dan menolak kapitalisme.

"Dalam arti ajaran yang lebih luas, Sedulur Sikep tidak membeda-bedakan agama; kepada agama apapun kami menghormati, bagi Sedulur Sikep yang penting, rukun, ucap pertikel (cara bertutur sapa), dan kelakuan yang baik," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKI) Kabupaten Blora Blora Bondan Sukarno saat dihubungi mengatakan telah memberikan dukungan kepada masyarakat Samin untuk mendapatkan payung hukum tersebut.

"Ini lebih pada pemberian hak yang sama bagi masyarakat adat," katanya singkat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau