Jakarta, Kompas -
Saan Mustopa, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Kamis (1/9), saat dihubungi dari Jakarta, menuturkan, ada peluang penemuan Blackberry itu bagian dari rekayasa untuk menunjukkan Rutan Mako Brimob tidak steril.
Salah satu alasan KPK menahan Nazaruddin di Rutan
Saan yang juga anggota Komisi III DPR ini berharap, keberadaan Blackberry di sel Nazaruddin harus diusut tuntas. ”Dan KPK tidak boleh terjebak ke dalam rekayasa tersebut,” ujar Saan.
Eva Sundari, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, menuturkan, longgarnya pengamanan tempat penahanan sudah menjadi rahasia umum. ”Narkoba saja bisa beredar di sejumlah tempat penahanan. Jangan lupa juga ada ’bisnis’ sistematis dalam rutan yang bisa membuat tahanan mendapat sejumlah fasilitas jika membayar jumlah tertentu ke oknum petugas,” ucap Eva.
Dengan kondisi ini, isu longgarnya pengamanan di tempat penahanan tidak ada kaitannya dengan permintaan pemindahan Nazaruddin dari Rutan Mako Brimob. ”KPK berhak untuk memenuhi atau menolak permintaan Nazaruddin. Permintaan itu bisa dipenuhi jika ada bukti ancaman terhadap keamanan Nazaruddin jika dia ditahan di Rutan Brimob,” tutur Eva.
Yunarto Wijaya dari Charta Politika juga belum melihat adanya alasan yang rasional untuk memindahkan tempat penahanan Nazaruddin. Jika KPK memenuhi permintaan Nazaruddin, hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Pasalnya, dasar pemindahan itu adalah negosiasi, yaitu agar mantan anggota komisi III DPR itu mau berbicara.
”Sebagai bentuk netralitas dan transparansi dari penyelidikan dan penahanan Nazaruddin di Rutan Mako Brimob, bisa ditaruh CCTV yang diawasi oleh tim gabungan, baik dari internal KPK maupun pihak eksternal, seperti kepolisian,” papar Yunarto.
Secara terpisah, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Indria Samego yang dihubungi di Kuningan, Jawa Barat, menilai, langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak tawar-menawar dengan Nazaruddin, juga Komisi Pemberantasan Korupsi yang tetap mengejar istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, dan memasukkannya dalam red notice atau buronan kepolisian internasional merupakan tindakan yang tepat.
”Wajar saja kalau Nazaruddin ingin pindah ke Rutan Cipinang karena di sana ada ruang khusus bagi koruptor. Nazaruddin juga ingin mendapat perlakuan sama dengan koruptor lain. Minta pindah itu pasti ada transaksi tidak legal. Jadi, apa yang dilakukan Istana dan KPK dengan tidak menuruti kemauan Nazaruddin itu sudah proporsional dan harus berlaku secara adil kepada semua orang,” kata Indria.
Jika Nazaruddin akhirnya memilih diam atau tutup mulut, menurut Indria, hal itu adalah hak tersangka. ”Di Amerika Serikat juga begitu. Ini adalah tantangan bagi penegak hukum untuk membongkar kasus Nazaruddin ini. Kalau dia memang ada masalah kejiwaan, sebaiknya datangkan psikolog atau psikiater untuk memeriksanya. Datangkan seorang profesional di bidang kejiwaan, jangan politisi yang bicara soal kejiwaan Nazaruddin,” kata Indria.
Menurut Indria, kasus Nazaruddin ini menarik dan banyak misteri yang harus diungkap. Istana atau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun harus konsisten melakukan pendekatan hukum terhadap kasus Nazaruddin. ”Harus ada pendekatan hukum, bukan pendekatan personal, orang per orang,” kata Indira.