Hal itu diungkapkan kuasa hukum Zainal Arifin, Andi Asrun, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/9). ”Saya ke sini untuk meminta penyidik Bareskrim melakukan gelar perkara dengan melibatkan Satgas Mafia Hukum dan Kompolnas,” kata Andi.
Menurut Andi, gelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan surat MK dengan tersangka Zainal Arifin sangat penting karena polisi dinilai sulit mengungkap kasus itu dan menjerat tersangka lain, termasuk auktor intelektualis. Misalnya, terkait masalah cap pada surat asli MK tanggal 17 Agustus 2009.
”Di dalam surat MK tanggal 17 Agustus itu, ada stempel,” kata Andi. Ia menambahkan, jika Kepala Bareskrim mengatakan surat yang asli MK tidak ada stempel, kemungkinan Kepala Bareskrim mendapat informasi yang salah dari anak buahnya.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman, di sela-sela acara halalbihalal di Mabes Polri, mengatakan, penyidik Bareskrim sulit membuktikan apakah pengguna benar-benar menggunakan surat MK yang diduga dipalsukan.
Alasannya, surat MK yang dikirim ke KPU ada dua surat. ”Surat yang tidak asli justru distempel. Surat yang asli tidak distempel,” kata Sutarman. Oleh karena itu, penyidik sulit membuktikan apakah pengguna benar-benar tahu atau tidak mana surat asli dan tidak asli.
Belum beri rekomendasi
Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan, Panitia Kerja Mafia Pemilu belum mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan surat MK.
”Kami belum mengeluarkan rekomendasi karena masih ada kasus-kasus yang dilaporkan ke Panitia Kerja Mafia Pemilu dan masih harus diselidiki,” kata Chairuman. Misalnya, kasus-kasus pilkada di daerah yang dilaporkan. Jika pemeriksaan Panitia Kerja Mafia Pemilu sudah selesai, lanjut Chairuman, Panitia Kerja Mafia Pemilu tentu akan membuat rekomendasi.
Chairuman menambahkan, kasus-kasus pemilu, termasuk kasus dugaan pemalsuan surat MK, menunjukkan kinerja KPU tidak profesional. Kinerja yang tidak profesional akan berdampak bagi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPU. ”Kalau KPU tidak dipercaya masyarakat, itu kan berbahaya,” katanya.
Padahal, lanjut Taufik, yang harus dibongkar terlebih dahulu adalah bagian hulu. Artinya, polisi seharusnya tidak hanya melihat kasus itu sebagai kasus pemalsuan surat dan melupakan kejahatan pemilu.
Menurut dia, Satgas Mafia Hukum memang sudah waktunya masuk dalam kasus ini. Hanya saja, Satgas Mafia Hukum diminta bersikap netral dari lembaga kepresidenan. Seperti diketahui, Satgas Mafia Hukum diketuai Kuntoro Mangkusubroto yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain keterlibatan Satgas Mafia Hukum, Mahfud MD selaku Ketua MK dan MK secara institusi seharusnya mengawal kasus tersebut secara total hingga tuntas. MK memiliki tanggung jawab moral untuk turut serta membongkar kasus ini agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
”Mahfud dan MK juga sudah punya modal, yaitu hasil tim investigasi internal, yang ternyata tidak terlalu diperhatikan oleh Polri,” katanya.