Satgas Perlu Ikuti Gelar Perkara

Kompas.com - 03/09/2011, 01:56 WIB

Jakarta, Kompas - Kuasa hukum mantan panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin Hoesein meminta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengikuti gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat MK. Gelar perkara kasus itu diminta kuasa hukum Zainal kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Zainal Arifin, Andi Asrun, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/9). ”Saya ke sini untuk meminta penyidik Bareskrim melakukan gelar perkara dengan melibatkan Satgas Mafia Hukum dan Kompolnas,” kata Andi.

Menurut Andi, gelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan surat MK dengan tersangka Zainal Arifin sangat penting karena polisi dinilai sulit mengungkap kasus itu dan menjerat tersangka lain, termasuk auktor intelektualis. Misalnya, terkait masalah cap pada surat asli MK tanggal 17 Agustus 2009.

”Di dalam surat MK tanggal 17 Agustus itu, ada stempel,” kata Andi. Ia menambahkan, jika Kepala Bareskrim mengatakan surat yang asli MK tidak ada stempel, kemungkinan Kepala Bareskrim mendapat informasi yang salah dari anak buahnya.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman, di sela-sela acara halalbihalal di Mabes Polri, mengatakan, penyidik Bareskrim sulit membuktikan apakah pengguna benar-benar menggunakan surat MK yang diduga dipalsukan.

Alasannya, surat MK yang dikirim ke KPU ada dua surat. ”Surat yang tidak asli justru distempel. Surat yang asli tidak distempel,” kata Sutarman. Oleh karena itu, penyidik sulit membuktikan apakah pengguna benar-benar tahu atau tidak mana surat asli dan tidak asli.

Belum beri rekomendasi

Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan, Panitia Kerja Mafia Pemilu belum mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan surat MK.

”Kami belum mengeluarkan rekomendasi karena masih ada kasus-kasus yang dilaporkan ke Panitia Kerja Mafia Pemilu dan masih harus diselidiki,” kata Chairuman. Misalnya, kasus-kasus pilkada di daerah yang dilaporkan. Jika pemeriksaan Panitia Kerja Mafia Pemilu sudah selesai, lanjut Chairuman, Panitia Kerja Mafia Pemilu tentu akan membuat rekomendasi.

Chairuman menambahkan, kasus-kasus pemilu, termasuk kasus dugaan pemalsuan surat MK, menunjukkan kinerja KPU tidak profesional. Kinerja yang tidak profesional akan berdampak bagi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPU. ”Kalau KPU tidak dipercaya masyarakat, itu kan berbahaya,” katanya.

Tak hanya pemalsuan

Praktisi hukum, Taufik Basari, di Jakarta, Jumat, menilai, pelibatan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dalam penyidikan kasus surat palsu MK dinilai tidak akan efektif. Pasalnya, penyimpangan dalam penyidikan kasus tersebut terjadi di ujung proses (hilir).

Padahal, lanjut Taufik, yang harus dibongkar terlebih dahulu adalah bagian hulu. Artinya, polisi seharusnya tidak hanya melihat kasus itu sebagai kasus pemalsuan surat dan melupakan kejahatan pemilu.

Menurut dia, Satgas Mafia Hukum memang sudah waktunya masuk dalam kasus ini. Hanya saja, Satgas Mafia Hukum diminta bersikap netral dari lembaga kepresidenan. Seperti diketahui, Satgas Mafia Hukum diketuai Kuntoro Mangkusubroto yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain keterlibatan Satgas Mafia Hukum, Mahfud MD selaku Ketua MK dan MK secara institusi seharusnya mengawal kasus tersebut secara total hingga tuntas. MK memiliki tanggung jawab moral untuk turut serta membongkar kasus ini agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

”Mahfud dan MK juga sudah punya modal, yaitu hasil tim investigasi internal, yang ternyata tidak terlalu diperhatikan oleh Polri,” katanya. (fer/ana)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau