Presiden Koreksi Menteri

Kompas.com - 06/09/2011, 03:03 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono segera mengoreksi kinerja kementerian terkait dengan terus bertambahnya kasus dugaan korupsi yang melilit kementerian di Kabinet Indonesia Bersatu II. Presiden tetap menyerahkan kepada proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyampaikan hal tersebut, Senin (5/9), di Bina Graha, Jakarta, saat ditanya wartawan tentang dugaan suap di dua kementerian, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

”Presiden senantiasa melakukan evaluasi bersama Wapres, terkait bidang apa pun. Secara umum memang tidak semuanya bisa disampaikan kepada publik. Namun, kalau ada kementerian yang perlu dikoreksi atau diperiksa terkait kasus hukum, sikap Presiden tegas menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” tutur Julian.

Saat disinggung apakah evaluasi ataupun koreksi Presiden itu akan berujung pada perombakan kabinet, Julian menyatakan, Presiden belum memberikan arahan. Persoalan perombakan kabinet tersebut, menurut Julian, sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan suap kasus pembangunan wisma atlet di lingkungan Kemenpora yang melibatkan mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan dua rekanan serta kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar di Kemnakertrans yang melibatkan dua pejabat dan seorang rekanan.

Dalam kasus terakhir, nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar disebut-sebut meski kemudian disangkal Muhaimin. Dalam sidang kasus mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan Soemino Eko Saputro, nama mantan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa juga disebut-sebut dalam proyek kereta rel listrik hibah dari Jepang.

Terkait banyaknya kasus korupsi yang makin merebak di kementerian Kabinet Indonesia Bersatu II, menurut Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, seharusnya Presiden berani mengambil keputusan tegas. Salah satu langkah yang bisa diambil Presiden adalah mengganti menteri yang tidak memiliki kinerja baik dalam pemberantasan korupsi, apalagi jika tersangkut perkara korupsi.

Rencana Presiden Yudhoyono mengoreksi menteri dan pejabat itu pun disambut baik. Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi menilai rencana Presiden Yudhoyono untuk mengganti anggota kabinetnya yang bermasalah sudah beberapa kali dikemukakan, tetapi belum pernah dilaksanakan. Jika sekarang Presiden kembali menyatakan mau mengganti anggota kabinet yang kinerjanya buruk atau diduga tersangkut kasus korupsi, itu patut diapresiasi. Apalagi, jika kemudian benar-benar diwujudkan dalam waktu dekat ini. ”Untuk mengetes apakah rencana itu serius atau tidak, kita tunggu saja langkah berikutnya,” katanya.

Menurut Direktur Eksekutif Expose Communication Strategy and Media Creation M Deden Ridwan, masyarakat terus menunggu keseriusan Presiden Yudhoyono. Jika ada rencana penggantian anggota kabinet, diharapkan segera diwujudkan dengan mengganti menteri yang rapornya merah dengan orang-orang yang ahli dan profesional. Dalam sisa waktu pemerintahan tiga tahun, semestinya kabinet benar-benar berorientasi kerja untuk kepentingan rakyat. ”Semua itu bergantung pada nyali Presiden. Sebagai pemimpin, seharusnya dia bertindak lebih berani,” ujarnya.

Harus sentuh elite

Apalagi kasus-kasus korupsi yang selama ini mencuat memiliki pola yang hampir sama, yaitu melibatkan pengusaha, birokrat, dan politikus. Namun, sayangnya hingga sekarang ini yang baru diungkap hanya di level pengusaha dan birokrat teknis, sedangkan politikus dan elite birokratnya tak pernah disentuh.

”Padahal, sumber masalahnya ada di politikus dan elite birokrat. Sumber masalah ini harus diselesaikan. Peristiwa percobaan suap di Kemnakertrans bisa jadi momentum buat KPK untuk membenahi persoalan korupsi,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ade Irawan.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan, menilai kasus korupsi di dua kementerian itu seharusnya menjadi momentum bagi Presiden untuk mengoreksi kabinetnya. Apalagi, Oktober mendatang, Kabinet Indonesia Bersatu II genap berumur dua tahun.

”Presiden bisa mengevaluasi kementerian bukan hanya dari aspek kinerja dan pencapaian program, melainkan juga progres pemberantasan korupsi di kementerian. Reshuffle memang sepenuhnya hak Presiden. Namun, jika di kementerian ada kasus dugaan korupsi, itu seharusnya menjadi catatan khusus bagi Presiden,” katanya.

Namun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyatakan, problem korupsi di kementerian tak bisa diasumsikan hanya berada di menterinya. Bisa jadi persoalan juga ada di sistem anggaran yang disusun sejak awal di kementerian dan DPR. Persoalan korupsi di kementerian juga bisa muncul karena ada pembiaran pemimpin negara.

Kasus korupsi di lingkungan kementerian, menurut Zainal, bukanlah penyakit baru dan sudah menjadi rahasia publik. Jika kasus itu kembali menghangat karena adanya penangkapan oleh KPK, bukan berarti karena praktik korupsi itu tidak eksis. Kasus serupa pun tidak menutup kemungkinan juga menjangkiti kementerian yang lain.

Trimedya menilai, sejak reformasi hingga saat ini relatif tidak ada perubahan berarti yang dilakukan pemerintah dalam memberantas korupsi pada aspek pengadaan barang dan jasa.

Peringatan terhadap potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang dialokasikan dalam belanja modal anggaran negara pernah dikemukakan Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan, Desember 2009. Saat itu, KPK merilis, sekitar 35 persen APBN berpotensi dikorupsi karena tak dikawal dengan benar. Tercatat saat itu KPK menangani 50 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp 1,9 triliun, dengan kerugian Rp 689,19 miliar atau sekitar 35 persen.

Menurut Trimedya, pemerintah dan penegak hukum seharusnya punya peta yang jelas dan lebih fokus dalam memberantas korupsi. (WHY/IAM/LOK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau