Tumpahan minyak

Australia Punya Menteri Baru, Pembicaraan Montara Mundur Lagi

Kompas.com - 06/09/2011, 14:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penandatanganan kesepakatan bersama mengenai penanganan kasus tumpahan minyak Montara di Nusa Tenggara sedianya berlangsung hari ini, Selasa (6/9/2011). Namun, terpaksa molor lagi karena Australia, negara asal perusahaan pelaku pencemaran PTTEP, memiliki Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral yang baru.

"Hari ini tidak jadi ditandatangani. Pada 1 September kemarin, CEO (PTTEP) sudah bertemu Menteri Perhubungan (Freddy Numberi) dan menyampaikan kalau meminta waktu karena sedang dibahas bersama menterinya yang baru," ucap Masnellyarti Hilman, Ketua Tim Advokasi Laut Timor (TALT).

Masnellyarti yang juga Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya, Limbah B3, dan Sampah di Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan PTTEP meminta waktu sekitar sepekan ini untuk membicarakan masalah Montara dengan Menteri ESDM Australia yang baru.

Setelah itu, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam penanganan kasus Montara oleh Indonesia dan PTTEP. Sekadar informasi, penandatanganan dijadwalkan 29 Agustus 2011 namun mundur menjadi 6 September 2011. Sekarang mundur lagi dengan tanggal yang belum ditetapkan.

Ihwal kemungkinan PTTEP mengolor-olor waktu, Masnelyarti mengatakan pemerintah Indonesia sudah melakukan tekanan. "Kalau tidak dilakukan penandatangan pada September ini, langkahnya akan berbeda," ucapnya.

Masnellyarti menjelaskan PTTEP telah mengakui tumpahan minyak telah masuk ke perairan Indonesia. Namun, apakah memiliki dampak, PTTEP sedang melakukan verifikasi. "Namun dengan mereka mau diajak menandatanganani kesepakatan bersama, itu berarti sinyal kalau mereka mengakui (telah melakukan pencemaran)," ucapnya.

Seperti diberitakan, pada 21 Agustus 2009 sumur minyak PTTEPAA di Blok West Atlas bocor dan menumpahkan 40 jutaliter minyak mentah ke perairan Australia. Gelombang membawa tumpahan minyak ke perairan Laut Timor, Indonesia.

TALT sejak 27 Juli 2010 mengajukan tuntutan ganti rugi atas tumpahan minyak yang mencemari areal seluas 70.341,76 kilometer persegi kawasan laut dan pesisir NTT.

Komisi Penyelidikan Montara Pemerintah Australia pada November menyimpulkan bahwa kasus tumpahan minyak sumur PTTEPAA di Blok West tidak akan terjadi jika PTTEPAA menjalankan prosedur operasi standar. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau