DPR: Greenpeace Lakukan Kebohongan Publik

Kompas.com - 06/09/2011, 18:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - LSM asing Greenpeace cabang Indonesia diduga menerima kucuran dana sebesar Rp1.768.272.195, dari Greenpeace Asia Tenggara. Informasi penerimaan dana ini terpampang dalam laporan keuangan Greenpeace di dua harian nasional akhir Agustus lalu.

Padahal, sebelumnya pimpinan Greenpeace cabang Indonesia berulangkali membantah menerima bantuan dana dari luar negeri.

Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy menegaskan, dugaan pembohongan publik yang telah dilakukan LSM asing Greenpeace merupakan tindakan tidak terpuji. Apalagi, lanjut dia, apa motif dan kepentingan LSM itu bercokol di Indonesia, sudah menjadi pergunjingan publik. Banyak kalangan menilai, Greenpeace hanya akan merecoki pembangunan yang sedang digalakkan pemerintah.

"Greenpeace tidak jujur," kata Romi sapaan akrab Romahurmuziy kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (6/9).

Menurut Romi, kehadiran Greenpeace sebagai LSM asing di Indonesia diduga bermasalah. Pasalnya, sumber dana Greenpeace tidak pernah diaudit oleh pemerintah. Sebab, yang berwenang melakukan audit terhadap LSM asing adalah pemerintah, bukan pihak swasta yang ditunjuk Greenpeace sendiri.

Untuk itu, DPR saat ini tengah menggodok UU tentang bagaimana mengatur LSM di Indonesia.

"Semua sumber dana LSM termasuk Greenpeace nantinya akan diaudit pemerintah langsung, bukan swasta. Ini sangat perlu untuk memastikan bahwa mereka memang bekerja dengan agenda yang sudah diprogram pendananya, bukan atas nama idealisme," kata Sekjen PPP ini.

Apalagi, lanjut Romi, bercokolnya Greenpeace di Indonesia dinilai belum membawa dampak apa-apa terhadap kemajuan bangsa. Itu sebabnya, ada atau tidak ada Greenpeace di Indonesia, bukan menjadi soal.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Michael Tene mengungkapkan, setiap dana yang diperoleh LSM asing seperti Greenpeace wajib dilaporkan ke pemerintah Indonesia.

Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek yangmengemukakan, pemerintah berhak dan wajib mengetahui setiap sumber dana seluruh LSM, terutama LSM asing seperti Greenpeace.

"Dalam UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas, itu jelas diatur semua. Di situ disebutkan, setiap LSM termasuk LSM asing wajib melaporkan sumber harta dan kekayaannya kepada pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Jurukampanye Media Greenpeace Asia Tenggara Hikmat Soeriatanuwijaya membantah tudingan kalangan tertentu Indonesia bahwa organisasi sosial itu ingin merusak ekonomi Indonesia dan ditunggangi kepentingan bisnis negara maju.

Menurut Hikmat, Greenpeace tidak hanya ada di Indonesia, tetapi ada di lebih 40 negara, sebagian besar di negara maju.

Semua pihak, termasuk masyarakat dapat mengetahui secara jelas program dan kegiatan Greenpeace pada situs www.greenpeace.org.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau