JAKARTA, KOMPAS.com - Kabupaten Kotawaringin Barat kelihatannya masih harus menunggu lama untuk memiliki kepala daerah definitif. Kementerian Dalam Negeri pun belum berani menetapkan waktu pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar).
"Pelantikan kepala daerah adalah kewenangan presiden yang didelegasikan kepada Mendagri atau Gubernur. Karena Gubernur Kalimantan Tengah mengembalikan mandat untuk melantik Bupati Kobar, kami harus mendapatkan jawaban presiden, siapa yang kemudian diberikan mandat untuk itu," tutur Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kamis (8/9/2011) di Jakarta.
Senin (5/9/2011), Gubernur Kalteng Teras Narang mengembalikan kewenangannya untuk melantik Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wabup Kobar. Alasannya, DPRD Kobar menolak menyelenggarakan sidang paripurna istimewa. Pelantikan juga diharap dilangsungkan di Jakarta, bukan di Kotawaringin Barat.
Pilkada Kobar memang berbuntut panjang. Hasil pilkada memenangkan Sugianto-Eko Soemarno. Namun, dalam sengketa pilkada, Mahkamah Konstitusi menetapkan Ujang-Bambang sebagai pemenang pilkada dan kerusuhan sempat terjadi akibat konflik pilkada ini. Mendagri akhirnya menerbitkan surat keputusan pengesahan Ujang-Bambang sebagai Bupati dan Wabup terpilih 8 Agustus lalu.
Bila Presiden mengalihkan mandat untuk melantik Bupati dan Wabup Kobar kepada Mendagri, sidang paripurna istimewa untuk pelantikan bisa diselenggarakan di Jakarta. Dalam peraturan, tambah Gamawan, tidak disebutkan bahwa sidang paripurna ini harus kuorum dan harus dihadiri pimpinan DPRD.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang