”Pertemuan itu diakui. Saya rasa ada kemungkinan pelanggaran itu. Tetapi belum 100 persen bisa dipastikan. Itu (pelanggaran etik) belum bisa dikatakan,” kata Syafii di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/9). ”Semua pertemuan di luar atau di dalam itu ada kode etiknya. Kami mesti uji dulu melanggar kode etik atau tidak. Ini kan persoalannya kami belum menerima keterangan dari yang bersangkutan (Chandra).”
KPK kemarin memeriksa Iwan Piliang yang pernah berkomunikasi via Skype dengan Nazaruddin yang waktu itu masih di tempat pelarian. Dalam wawancara yang rekamannya disiarkan oleh televisi itu, Nazaruddin melemparkan tuduhan ke sejumlah pejabat KPK dan politikus.
Sebelumnya, Komite Etik memeriksa Nazaruddin yang akhirnya bersedia buka mulut. Namun, Syafii mencurigai kebersediaan Nazaruddin untuk berbicara adalah skenario pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
”Kemarin kan bukan kami yang minta, itu saya rasa pengacaranya yang mengatur,” kata Syafii seusai memeriksa Iwan. ”Kami tidak memerlukan sebetulnya, cukup yang pertama saja. Karena yang kedua diminta, ya kami mau,” kata Syafii.
OC Kaligis, kuasa hukum Nazaruddin, membantah pernyataan bahwa mereka mengatur agar Nazaruddin berbicara. ”Pernyataan itu tidak etis dikeluarkan oleh anggota Komite Etik. Saya akan laporkan ini. Kami tidak mengatur agar Nazaruddin berbicara karena ia mau bicara setelah dikunjungi neneknya,” ujar Kaligis.
Sementara itu, Iwan Piliang mengatakan, ia ditanya soal wawancara Skype dengan Nazaruddin. ”Mereka (KPK) ingin mendapat masukan dari banyak pihak, termasuk dari saya yang bisa ber-Skype dengan Nazaruddin. Lalu masukan spycam ke rutan,” kata Iwan.
Menurut Iwan, sejumlah ”bukti” yang pernah diperlihatkan Nazaruddin saat wawancara via Skype itu pun ditanyakan oleh Komite Etik. Saat wawancara, Nazaruddin menunjukkan CD dan flashdisk yang disebutnya berisi bukti. ”Saya ditanyakan itu tetapi saya tidak sempat diberi link, (Nazaruddin) keburu ditangkap,” ujarnya.
Kemarin, Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, di Jakarta, mengatakan, keterbukaan Nazaruddin dapat ditelusuri untuk mengusut kasus-kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Nazaruddin. ”Sejauh mana kebenaran keterangan Nazaruddin harus diuji,” kata Febri.
Febri mencontohkan, Nazaruddin mengungkapkan adanya dugaan aliran uang ke Chandra terkait pengadaan baju personel hansip dan KTP elektronik. Namun, ada juga bantahan dari Abdullah Hehamahua bahwa uang tidak jadi diserahkan.
”Dari sisi etik, perlu ditelusuri apakah ada inisiatif untuk menyuap penegak hukum,” kata Febri.
Kemarin pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin dan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi, di Jakarta, mengatakan, Komite Etik KPK diharapkan tidak bersikap terlalu reaktif, apalagi terkesan berbantah-bantahan dengan para saksi.
Menurut Irman, setiap kali selesai memeriksa saksi, komite merespons keterangan saksi dan membicarakannya kepada publik. Jika terus merespons keterangan, apalagi terlalu terburu- buru, dikhawatirkan nanti komite malah terkesan berbantah- bantahan di ruang publik, kehilangan wibawa, dan bahkan terjebak dengan komentarnya sendiri.
”Sebaiknya Komite Etik bekerja dulu dengan sungguh-sungguh. Biarkan semua saksi memberikan keterangan, kumpulkan semua data, baru kemudian dianalisis. Pada akhirnya, komite akan mengambil keputusan terbaik, adil, dan obyektif,” katanya.
Hotman M Siahaan, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, kemarin, mengatakan, sikap Nazaruddin yang mencla- mencle, berbohong, buka-tutup mulut, menunjukkan dia sebenarnya hanya pion yang dimainkan untuk skenario besar.
”Skenario tersebut nantinya bermuara pada restrukturisasi partai, yaitu siapa yang harus bertahan, siapa yang harus disingkirkan,” katanya.