Dugaan suap

KPK Periksa Dirjen dan Mantan Dirjen Kemennakertrans

Kompas.com - 12/09/2011, 16:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Roosari Tyas Wardani; mantan Dirjen P2MKT, Djoko Susilo Purnomo; serta eks Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Harry Heriawan Saleh, Senin (12/9/2011).

Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi untuk I Nyoman Suisayana, tersangka kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans).

"Benar, mereka diperiksa untuk tersangka INS (I Nyoman Suisayana)" ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Dalam kasus ini, Harry yang pernah menjabat Dirjen P2KT dinilai tahu banyak soal program PPIDT yang dianggarkan di APBN Perubahan 2011 untuk bidang transmigrasi sejak April. Saat Herry lengser dari jabatannya pada 23 Juli, proyek senilai Rp 500 miliar tersebut diwariskan kepada Jamaluddin Malik. Harry juga diduga pernah mengikuti pertemuan pembahasan proyek itu bersama Nyoman, mantan pejabat Kementerian Keuangan; Sindhu Malik yang juga menjadi konsultan Badan Anggaran DPR (Banggar DPR); Ali Mudhori staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, serta Acos, konsultan Banggar DPR yang juga orang dekat Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung.

Adapun Djoko Sidik Pramono saat menjabat sebagai Dirjen P2MKT diduga pernah bertemu Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) Tamsil Linrung untuk membahas program PPIDT. Djoko juga diduga sempat membicarakan masalah program dengan Sindhu Malik, Ali Mudhori, dan Acos.

Posisi Djoko kini ditempati Roosari. Kasus dugaan suap PPIDT melibatkan Nyoman, Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi P2KT Dadong Irbarelawan, serta pihak swasta, Dharnawati. Kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abbas, mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan percobaan penyuapan terhadap Muhaimin Iskandar dengan bukti uang Rp 1,5 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau