Inilah Kebohongan-kebohongan Nazaruddin

Kompas.com - 12/09/2011, 17:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua menilai, Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet SEA Games, mengatakan sejumlah kebohongan saat diperiksa Komite Etik. Keterangan Nazaruddin ada yang tidak sesuai dengan keterangan saksi lain.

Hal itu disampaikan Abdullah di Gedung KPK Jakarta, Senin (12/9/2011). "Dia peragu dan pembohong," katanya.

Abdullah lantas mencontohkan beberapa kebohongan Nazaruddin. Kebohongan pertama, katanya, Nazaruddin mengatakan bahwa staf keuangannya yakni Yulianis diberhentikan dari Grup Permai, induk perusahaan milik Nazar. Padahal, menurut keterangan Yulianis, kata Abdullah, wanita itu mengundurkan diri dari perusahaan Nazaruddin setelah dua bulan bekerja.

"Hanya kerja dua bulan setelah itu berhenti karena macam-macamlah ulahnya Nazar," ungkapnya. Namun, Nazaruddin mengancam Yulianis agar Wakil Direktur Keuangan Grup Permai itu tidak jadi berhenti.

"Nazar mengancam Yulianis delapan kali. Karena Yulianis takut keluarganya kenapa-kenapa, maka dia kerja kembali. Logikanya karena Yulianis mengerti keuangan perusahaan. Kalau Yulianis keluar, berbahaya," ujar Abdullah.

Kebohongan kedua, lanjutnya, Nazaruddin mengatakan bahwa Yulianis adalah Direktur Keuangan Grup Permai yang paling bertanggung jawab soal keuangan. Padahal, menurut penuturan Yulianis kepada Komite Etik, kata Abdullah, dia hanya wakil direktur keuangan. Jabatan direktur keuangan dipegang istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni.

"Dia (Yulianis) bilang, 'Saya memang ditawarkan menjadi direktur keuangan, tapi saya gak mau karena saya sudah tahu'. Yulianis tidak mau jadi korban karena kalau dia direktur keuangan, artinya bisa jadi kambing hitam," ujarnya.

Kebohongan ketiga, menurut Abdullah, soal jumlah uang Grup Permai yang dibawa ke Kongres Partai Demokrat di Bandung. "Yulianis bilang uang perusahaan yang dibawa ke Bandung itu Rp 30 miliar, cash, dari perusahaan Rp 3 juta dollar AS, dan dari sponsor 2 juta dollar AS. (Sedangkan) Nazar mengatakan bahwa uang yang dibawa ke Bandung Rp 50 miliar dan 7 juta dollar AS, karena dia (Nazar) sendiri bilang yang tahu keuangan," papar Abdullah.

Selain itu, Abdullah menilai Nazaruddin bohong saat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengungkap adanya skenario di balik pelariannya. Tetapi, dia tidak dapat mengungkap siapa yang mengatur skenario tersebut.

"Waktu saya tanya siapa yang suruh Anda ke luar (Indonesia), dia (Nazaruddin) bilang, ada-lah, ada-lah," tukasnya.

Komite Etik memeriksa Nazaruddin pada Jumat (9/9/2011). Saat diperiksa, Nazaruddin mengungkap adanya rencana pemberian dana kepada Chandra senilai 100.000 dollar AS, yang kemudian urung direalisasikan.

Mantan anggota DPR itu juga menyebutkan bahwa Chandra menerima uang 500.000 dollar AS dari seorang pengusaha bernama Andi. Namun, Nazar tidak melihat langsung pemberian dana tersebut. Abdullah mengatakan, pihaknya tidak akan memanggil Nazaruddin lagi, kecuali dia membawa bukti atas ungkapan-ungkapannya itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau