Polemik ui

Pesan Mendiknas untuk UI

Kompas.com - 14/09/2011, 09:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Semakin memanasnya polemik di tubuh Universitas Indonesia membuat pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional M Nuh, ikut turun tangan untuk memediasi. Mediasi tersebut dilakukan pada Selasa (13/9/2011) malam, yang dihadiri oleh elemen di UI, di antaranya Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri beserta jajarannya, Majelis Wali Amanat, dan dekan.

Seusai pertemuan, Nuh mengungkapkan, ada dua hal yang ditekankannya dan dipesankan kepada UI. Pertama, menjaga keutuhan dan martabat UI. Kedua, harus dapat dipastikan tetap terciptanya suasana kondusif dalam proses belajar mengajar atau pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi. Nuh mengatakan, ia menekankan hal ini untuk membentengi keberlangsungan proses perkuliahan di UI dan telah disetujui oleh semua pihak.

"Target penyelesaian masalah yang terjadi di UI sebelum masa MWA habis, yaitu awal Januari 2012. Kalau mau menyelesaikan, tentu tidak boleh lebih dari waktu itu," kata Nuh, Selasa malam di Jakarta.

Ia melanjutkan, Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang saat ini sedang dibahas bisa dijadikan acuan untuk memilih opsi mana yang paling sesuai untuk menyelesaikan permasalahan UI. RUU PT ditargetkan akan diselesaikan pada tahun ini.

"Di dalam draf UU PT terdapat beberapa opsi. Karena kita tidak boleh melakukan penyeragaman, itu salah satu amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Misalnya, dalam tata kelola, apakah mau menggunakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau boleh juga menjadi Badan Layanan Umum (BLU)," jelasnya.

Lebih jauh, Nuh menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 66 terdapat lima prinsip dalam tata kelola perguruan tinggi, yaitu nirlaba, akuntabel, transparan, efisien, dan berkeadilan.

"Nah, itulah lima prinsip dalam PP No 66. Sehingga memakai model apa pun, jenis apa pun, jiwanya tetap nirlaba," ujarnya.

Jika ada yang meragukan, Nuh menambahkan, bisa ditanyakan kepada dewan audit. Menurutnya, untuk memperbaiki tata kelola di UI arahnya dititikberatkan pada pola komunikasi, di antaranya berupa sosialisasi kegiatan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

"Diminta atau tidak, siapa saja harus menyampaikan prinsip-prinsip transparan sebagai konsekuensi dari UU Keterbukaan Informasi Publik. Intinya, suasana kondusif, proses belajar dan mengajar, serta pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi adalah hal utama yang harus dijaga. Mereka (UI) sudah menyepakati itu," kata Nuh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau