Kemenangan Korban Rawagede

Kompas.com - 16/09/2011, 04:20 WIB

Oleh Hikmahanto Juwana

Kabar gembira datang dari Belanda. Pengadilan Den Haag memenangkan gugatan sembilan warga negara Indonesia yang terdiri atas tujuh janda korban, satu anak korban, dan korban Rawagede yang dikenal sebagai Tragedi Rawagede pada tahun 1947.

Pemerintah Belanda pun diharuskan membayar sejumlah ganti rugi.

Kawasan Rawagede tempat tragedi itu terjadi sekarang terletak di Desa Balongsari, Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berondongan senapan mesin tentara Belanda ketika itu menewaskan lebih dari 431 jiwa.

Dalam sejarah di Belanda, ini pertama kali gugatan serupa dimenangkan oleh pengadilan setempat. Belum diketahui apakah Pemerintah Belanda akan naik banding atas putusan ini.

Positif

Ada sejumlah hal positif dari dimenangkannya perkara di Den Haag tersebut. Pertama, argumentasi dari pengacara Pemerintah Belanda bahwa gugatan ini telah kedaluwarsa ternyata ditolak oleh majelis hakim. Majelis berpendapat, gugatan terhadap kekejaman kejahatan perang tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindar dari kewajiban memberi kompensasi.

Kedua, gugatan secara perdata ini dimenangkan tanpa membuktikan adanya kekejaman kejahatan perang (war crime) terlebih dahulu. Biasanya gugatan perdata hanya bisa dilakukan dan berhasil apabila telah terbukti adanya kekejaman kejahatan perang yang diputus oleh pengadilan.

Ketiga, gugatan perdata ini mengindikasikan negara yang menjajah tidak bisa sekadar menyelesaikan kekejaman kejahatan perang secara bilateral dengan negara yang dijajah. Bahkan, sekadar kompensasi yang diberikan kepada negara yang dijajah, seperti pampasan perang, dianggap tidak memadai.

Para korban dan keluarga korban—melalui putusan Pengadilan Den Haag—diberi kesempatan untuk menggugat pemerintah dari pelaku kekejaman kejahatan perang. Mereka pun berhak atas kompensasi.

Pelaku yang merepresentasikan negaranya, meski melakukan tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh negaranya, ternyata tetap mengharuskan negara tersebut memberi kompensasi kepada korban.

Terakhir, hal positif lainnya adalah dalam konteks Indonesia sebagai negara. Peristiwa kekejaman kejahatan perang memiliki dasar hukum yang tidak sekadar ungkapan sejarah.

Apa yang telah diputus oleh Pengadilan Den Haag berarti membuka kesempatan bagi peristiwa lain dari kekejaman kejahatan perang untuk dimajukan ke persidangan.

Ada sejumlah peristiwa di mana warga Indonesia mengalami kekejaman kejahatan perang. Peristiwa seperti pembantaian oleh Westerling di Sulawesi Selatan sangat mungkin dibawa ke pengadilan di Belanda. Korban, jika masih hidup, ataupun keluarganya dapat melakukan gugatan serupa dengan perkara di Rawagede.

Demikian pula dengan kekejaman kejahatan perang oleh tentara Jepang, termasuk para wanita yang dijadikan wanita penghibur dan pelampiasan kebutuhan seksual (jugun ianfu).

Para wanita penghibur tersebut telah berupaya mendapatkan kompensasi—sebagaimana korban dan keluarga Rawagede—di Jepang. Akan tetapi, sayangnya, hingga hari ini belum menunjukkan hasil.

Keberhasilan

Mencermati keberhasilan gugatan dari para penggugat Rawagede, ada sejumlah faktor yang menunjang keberhasilan gugatan. Paling tidak ada tiga faktor.

Faktor pertama, soal bukti. Ada dua kategori bukti. Pertama, bukti bahwa peristiwa kekejaman memang ada. Kedua, bukti bahwa korban memang berada dalam peristiwa kekejaman dan menjadi korban, baik yang mengalami luka maupun kematian.

Faktor kedua, pengacara yang serius dan tekun mendampingi para korban dan keluarga korban. Pengacara setempat telah mampu mengumpulkan berbagai bukti serta membangun argumentasi berdasarkan riset dalam menyusun gugatan.

Terakhir adalah faktor Kedutaan Besar Indonesia yang memfasilitasi korban ataupun keluarga korban dalam proses beracara. Peran pihak kedutaan tentunya tidak harus ditafsirkan dalam posisi berhadap-hadapan dengan pemerintah setempat. Peran Kedutaan Besar Indonesia adalah memfasilitasi warga negaranya yang sedang melakukan proses hukum di negeri orang.

Putusan Pengadilan Den Haag telah menjadi tonggak bagi para korban kekejaman kejahatan perang di Indonesia. Mereka telah mendapat keadilan meski kebanyakan tidak dapat merasakannya karena telah terlebih dahulu meninggal dunia.

Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau