Dalam diskusi panel ”Masih Relevankah Program Transmigrasi di Indonesia?” di Redaksi Kompas, Jakarta, 12 Agustus 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memaparkan sejarah bahwa politik etis Pemerintah Kolonial Belanda ingin mengurangi jumlah orang miskin. Tujuan mengurangi orang miskin itu terus berlanjut hingga masa pra-pembangunan lima tahun (pelita), zaman pelita, hingga zaman otonomi daerah sekarang.
Kontribusi transmigrasi terhadap pengurangan jumlah orang miskin tersebut sejauh ini hanya berupa angka statistik perkiraan. Di lapangan, memang ada sejumlah transmigran dan keturunannya yang tidak miskin lagi. Mereka tampil dalam diskusi tersebut.
I Ketut Pasek, seorang pengusaha transportasi di Lampung, dan Sugeng P Harianto, Rektor Universitas Lampung, adalah contoh generasi kedua transmigran yang tidak miskin.
Namun, ada pula Suriansyah (46) di Desa Sukakarya, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang masih bergulat dengan kemiskinan. Dari 330 keluarga yang ditempatkan di lokasi transmigrasi tersebut tahun 1997-1998, sekarang tinggal 56 keluarga.
Tidak ada jumlah pasti berapa transmigran yang saat ini masih miskin. Data resmi yang tersedia adalah jumlah orang miskin versi Badan Pusat Statistik (BPS). Data terakhir, Maret 2011, jumlah orang miskin 30,2 juta orang, berkurang 1 juta orang dibandingkan dengan Maret 2010. Jumlah orang miskin terbesar masih di Pulau Jawa, yaitu 16,7 juta orang, dengan 9,2 juta di antaranya berada di desa.
Tentu saja tidak serta-merta dapat dikatakan, berkurangnya jumlah orang miskin antara lain karena program transmigrasi setahun terakhir. Namun, masih tingginya jumlah orang miskin di Jawa juga tetap menjadi tantangan pemerintah untuk menguranginya, antara lain melalui program transmigrasi.
Salah satu panelis menekankan, tantangan utama kemiskinan adalah bagaimana meningkatkan pendapatan petani. Hal itu karena masyarakat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan 60 persennya adalah petani. Jika menggunakan hasil penghitungan BPS Maret 2011, jumlahnya mencapai sekitar 18,2 juta petani.
Pemiskinan petani makin cepat karena luas lahan pengusahaan petani makin sempit. Sensus pertanian tahun 2003 memperlihatkan, jumlah petani gurem, yaitu petani yang menguasai lahan kurang dari 0,2 hektar per keluarga, dan buruh tani, yaitu petani tanpa lahan, meningkat signifikan. Jika tahun 1993 jumlah petani gurem di Indonesia 10,9 juta keluarga, tahun 2003 menjadi 13,7 juta orang. Jumlah ini diperkirakan bertambah.
Padahal, skala ekonomi adalah rumus penting untuk meningkatkan kesejahteraan. Jadi, memperluas lahan pertanian adalah kunci untuk meningkatkan daya saing petani, termasuk petani yang menjadi transmigran. Siswono Yudo Husodo, mantan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, memberikan ilustrasi, di Belanda, sebelum Perang Dunia II, setiap petani mengolah lahan 14 hektar, saat ini setiap petani di Belanda mengolah rata-rata 88 hektar.
Di seluruh Indonesia, saat ini lahan potensial 54 juta hektar di seluruh Indonesia, dengan 36 juta hektar cocok untuk perkebunan, 15 juta hektar untuk sawah, dan 3 juta hektar untuk peternakan. Potensi lahan terluas itu ada di Papua, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Riau. Untuk itu, Siswono mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang antara lain memastikan akses lahan untuk petani minimal dua hektar per petani.
Dengan demikian, corak transmigrasi ke depan adalah perluasan lahan pengusahaan per petani. ”Transmigrasi tidak memindahkan penduduk, tetapi menyediakan tanah untuk petani,” ujar Siswono.
Penyediaan lahan pertanian tidak dapat lagi bersifat dari atas seperti zaman Orde Baru. Pelibatan pemerintah daerah, termasuk masyarakat setempat, juga menjadi penting. ”Dalam pembangunan transmigrasi, hendaklah kita melibatkan keduanya, baik daerah yang dituju maupun daerah asal,” kata Bupati Kapuas HM Mawardi.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, seperti dikemukakan Muhaimin, selama ini telah menjadi fasilitator kerja sama antara daerah yang hendak mengirim transmigran dan menerima transmigran. Tercatat 204 pemerintah kabupaten/kota menandatangani kerja sama antardaerah untuk melaksanakan transmigrasi. Terdapat 30 pemerintah provinsi yang telah menandatangani nota kesepahaman penyelenggaraan transmigrasi.
Di luar itu, terdapat 21 badan usaha yang telah mengembangkan investasi terintegrasi dengan pembangunan kawasan transmigrasi dengan total nilai rencana investasi Rp 20,3 triliun. Selain itu, terdapat 61 badan usaha yang telah berminat dan mendaftarkan izin pelaksanaan transmigrasi.
Target Muhaimin untuk tahun 2012 pun jelas, yaitu membangun kawasan transmigrasi di 58 lokasi. Selain itu, juga pemberdayaan masyarakat dan kawasan transmigrasi melalui upaya peningkatan produksi pangan 22.327 ton, pemenuhan kebutuhan dasar untuk 204.140 orang, lapangan kerja baru untuk 40.968 orang, serta pelestarian lingkungan di 34 permukiman transmigrasi. Sekarang, tinggal membuktikannya.
Ketika harus memberikan penilaian apakah suatu transmigrasi berhasil atau gagal, perlu ada ukurannya. Salah satu ukuran harus bisa dipertimbangkan dan bisa dilakukan dengan teori pembangunan untuk keberlanjutan kehidupan (sustainable livelihood development).
Program transmigrasi sebagai bagian dari pembangunan tak mestinya mengangkat yang lain dan mengorbankan pihak lainnya. Dengan teori tersebut, yang dilihat adalah yang terjadi pada masyarakat transmigran dan sekaligus juga apa yang terjadi pada masyarakat lokal.
”Dengan demikian, kita akan tahu apa yang dilakukan masyarakat lokal sehingga dia bisa eksis di daerah itu dan juga mengapa transmigrasi ada yang gagal dan ada yang sukses?”
Pada sejumlah kasus, justru masyarakat lokal tertinggal dari masyarakat transmigran. Pembangunan dilakukan untuk menyiapkan transmigran agar mereka mampu bertahan.
Sebaliknya, sumber daya manusia masyarakat lokal justru tertinggal dari masyarakat transmigran karena tak disiapkan. Jadi, terciptalah kesenjangan. Masyarakat lokal di sejumlah kasus hanya menjadi penonton dari kemajuan masyarakat transmigran.
Ketika Pancasila dan kebinekaan tidak dijadikan dasar program transmigrasi agar prinsip keberlanjutan terwujud, program transmigrasi hanya akan melukai rasa keadilan, melunturkan rasa persatuan dan kesatuan, serta melahirkan potensi konflik.
Dalam program transmigrasi, hak masyarakat lokal untuk berkembang harus dihormati ketika suatu program transmigrasi diterapkan di daerahnya. Jangan sampai mereka menjadi orang miskin baru.