Jabatan Sultan Berakhir

Kompas.com - 20/09/2011, 03:10 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Menjelang habisnya perpanjangan masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X pada 9 Oktober 2011, Pemerintah Provinsi DIY mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan kepala pemerintahan di DIY.

”Besok (hari ini) surat pemberitahuan ditandatangani pelaksana tugas sekretaris daerah kemudian langsung kami kirim ke Kementerian Dalam Negeri. Harus ada keputusan dari pusat karena kepala pemerintahan tidak bisa kosong, apalagi gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DIY Hendar Susilowati, Senin (19/9) di Yogyakarta.

Menurut Hendar, hingga saat ini belum ada landasan hukum yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan gubernur DIY. Meski demikian, keputusan tentang perpanjangan masa jabatan gubernur DIY yang hampir terjadi tiga kali menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.

”Biasanya, pembahasan tentang perpanjangan masa jabatan gubernur DIY sudah dibahas tiga bulan sebelumnya. Tapi, saat ini belum ada keterangan apa pun dari pemerintah pusat. Jika ini dibiarkan, bagaimana nasib pemerintahan Provinsi DIY?” ucapnya.

Preseden buruk

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY Haris Sutarto mengatakan, perpanjangan masa jabatan gubernur DIY yang terjadi berulang kali merupakan preseden buruk bagi masyarakat Yogyakarta.

Menurut Haris, Kemendagri telah menciptakan kesan buruk pada dirinya sendiri seolah-olah pemerintah menunjukkan sikap yang mengambang untuk menyelesaikan persoalan. ”Jika ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat pada manajemen negara akan berkurang. Apalagi masyarakat DIY sudah terlalu sering dipermainkan seperti ini,” kata Haris.

Menurut Haris, pemerintah harus menunjukkan sikap yang jelas pada nasib Provinsi DIY. Di satu sisi, masyarakat Yogyakarta, legislatif, eksekutif, hingga para pakar sudah sangat aktif membahas dan memperjuangkan keistimewaan Yogyakarta, tetapi di sisi lain pemerintah justru tidak serius.

”Pemerintah dan DPR memang sudah membahas Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta, tetapi tak ada semangat untuk menyelesaikan. Bahkan, berulang kali masyarakat Yogyakarta dipermainkan,” paparnya.

Hendar mengatakan, surat keputusan gubernur tentang masa jabatan tim asistensi RUUK Yogyakarta telah habis bulan Juli lalu karena diperkirakan pembahasan RUUK Yogyakarta oleh DPR selesai pada bulan itu.

Meski demikian, pembahasan RUUK Yogyakarta molor, sementara tim asistensi RUUK Yogyakarta baru belum terbentuk.

Reaksi kecewa atas kebijakan Kemendagri disampaikan sejumlah warga Yogyakarta. Sukirman, seorang PNS di Kabupaten Sleman, meminta DPRD DIY dan partai seharusnya bersikap dan mendorong agar Kemendagri segera merekomendasi ketetapan yang bisa menciptakan kepastian.

”Saya sendiri ragu, apakah Kemendagri tahu persis apa yang akan diputuskannya tentang DIY. Apakah beliau tahu sejarah dan kondisi masyarakat Yogyakarta sebenarnya? Saya ragu,” kata Sukirman. (ABK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau